BETTER OFF WITHOUT HEART, struggling with HEART, HAVE divine blessing.

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Twitter

PP 56 TH.2009

Posted by B_cak mastrans - -

Hal: 1

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2009
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 16, Pasal 34, Pasal 53, Pasal 58,
Pasal 64, Pasal 66, Pasal 83, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 113, Pasal 115, Pasal
117, Pasal 119, dan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4722);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya
manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi
kereta api.
2. Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang
dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
3. Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan
pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
4. Perkeretaapian antarkota adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/atau barang
dari satu kota ke kota yang lain.
5. Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di wilayah
perkotaan dan/atau perjalanan ulang alik.
6. Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah kebijakan pengembangan perkeretaapian
yang meliputi perkeretaapian nasional, perkeretaapian provinsi, dan perkeretaapian kabupaten/kota.
7. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian.
8. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana
perkeretaapian umum.
9. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum
Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
10. Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan
perkeretaapian khusus.
11. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api
agar kereta api dapat dioperasikan.
12. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat
jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian
atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
13. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang
menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
14. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha
tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
15. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang
terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang
mengarahkan jalannya kereta api.
16. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
17. Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat
dioperasikan.
18. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun
dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan
rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Hal: 2
19. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
20. Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan
digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus.
21. Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai
penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.
22. Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif digunakan untuk
mengangkut barang.
23. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang
atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta
derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.
24. Persyaratan teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi standar spesifikasi teknis prasarana atau
sarana perkeretaapian.
25. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau
sarana perkeretaapian.
26. Pengujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis
dan kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.
27. Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi dan fungsi prasarana atau
sarana perkeretaapian.
28. Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan prasarana atau
sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
29. Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan untuk
mengoperasikan prasarana perkeretaapian oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
30. Awak sarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
31. Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta
bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan kereta api.
32. Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam
mengoperasikan kereta api.
33. Sertifikasi pengujian prasarana atau sarana perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian,
untuk menetapkan kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian
34. Sertifikat uji pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana
perkeretaapian.
35. Sertifikat uji berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana
perkeretaapian setelah memiliki sertifikat uji pertama.
36. Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak
sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
37. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga
penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
38. Kualifikasi adalah tingkat kecakapan atau keahlian sesuai dengan kategori sertifikat untuk
kompetensi tertentu.
39. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga
atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
40. Pendidikan dan pelatihan adalah pendidikan dan pelatihan teknis fungsional di bidang
perkeretaapian sesuai standar kompetensi.
41. Izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus yang selanjutnya disebut izin
pembangunan adalah izin yang harus dimiliki oleh badan usaha yang akan menyelenggarakan
perkeretaapian khusus.
42. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
43. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
44. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkeretaapian.
Pasal 2
(1) Perkeretaapian diselenggarakan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara
masal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, teratur, dan efisien.
(2) Penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang
pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
Pasal 3
(1) Pengaturan perkeretaapian meliputi:
a. tatanan perkeretaapian umum;
b. penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian;
c. sumber daya manusia perkeretaapian;
Hal: 3
d. perizinan;
e. pembinaan; dan
f. lalu lintas dan angkutan kereta api.
(2) Pengaturan lalu lintas dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur
dalam peraturan pemerintah tersendiri.
BAB II
TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perkeretaapian nasional;
b. perkeretaapian provinsi; dan
c. perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan
sistem perkeretaapian nasional.
(3) Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terintegrasi dengan moda
transportasi lainnya.
Pasal 5
(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
rencana induk perkeretaapian.
(2) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana
pengembangan perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota.
(3) Rencana pengembangan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
pengembangan perkeretaapian pada jaringan jalur kereta api yang sudah ada maupun jaringan jalur
kereta api yang akan dibangun.
Pasal 6
(1) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. rencana induk perkeretaapian nasional;
b. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Rencana induk perkeretaapian dibuat untuk jangka waktu paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana induk perkeretaapian dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun.
(4) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu rencana induk perkeretaapian dapat
dievaluasi sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai dasar
pertimbangan perubahan rencana induk perkeretaapian.
Bagian Kedua
Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Pasal 7
(1) Rencana induk perkeretaapian nasional meliputi:
a. rencana induk perkeretaapian antarkota antarprovinsi dan antarkota antarnegara; dan
b. rencana induk perkeretaapian perkotaan antarprovinsi.
(2) Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya; dan
c. kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.
Pasal 8
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. prakiraan jumlah perpindahan penumpang dan barang:
1) antarpusat kegiatan nasional;
2) antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan luar negeri; dan
3) antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan provinsi.
b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi
lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
Hal: 4
c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah
provinsi.
Pasal 9
Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran nasional;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 10
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional dalam
a. keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional;
b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam
c. keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional;
d. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda
transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional;dan
e. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan
moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional.
Pasal 11
Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran transportasi
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan nasional dan antara pusat
kegiatan nasional dan pusat kegiatan provinsi;
b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antara pusat kegiatan nasional dan luar
negeri;
c. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang
harus dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
d. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah
provinsi.
Pasal 12
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
terdiri atas:
a. rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;
b. rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian nasional; dan
c. rencana fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian nasional.
Pasal 13
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d terdiri
atas:
a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian
nasional; dan
b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian
nasional dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian nasional.
Pasal 14
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas
rencana kebutuhan sumber daya manusia:
a. di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional;
b. di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional;
c. di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;
d. di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia penguji prasarana perkeretaapian dan sarana
perkeretaapian; dan
f. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian nasional.
Pasal 15
Hal: 5
Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
Pasal 16
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi terdiri atas:
a. rencana induk perkeretaapian antarkota dalam provinsi; dan
b. rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam provinsi.
(2) Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi harus memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana induk perkeretaapian nasional;
d. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran transportasi provinsi; dan
e. kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.
Pasal 17
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan
provinsi dengan pusat kegiatan kabupaten/kota;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus
dilayani oleh perkeretaapian provinsi; dan
c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Pasal 18
Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 19
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:
a. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam
keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran provinsi;
b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam
keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran provinsi;
c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda
transportasi antarkota pada tataran provinsi; dan
d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda
transportasi perkotaan pada tataran provinsi.
Pasal 20
Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. prakiraan volume perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat
kegiatan provinsi dan pusat kegiatan kabupaten/kota;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus
dilayani oleh perkeretaapian provinsi; dan
c. prakiraan volume perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 21
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c
terdiri atas:
a. rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi;
b. rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian provinsi; dan
c. rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapianperkotaan
padaperkeretaapian provinsi.
Hal: 6
Pasal 22
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d terdiri
atas:
a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian
provinsi; dan
b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian
provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi.
Pasal 23
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi:
a. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian provinsi;
b. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian provinsi;
c. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian provinsi;
d. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian provinsi; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian provinsi.
Pasal 24
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi disusun dan ditetapkan oleh gubernur.
(2) Gubernur dalam menyusun rencana induk perkeretaapian provinsi wajib berkonsultasi dengan
Menteri.
Bagian Keempat
Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/Kota
Pasal 25
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten terdiri atas:
a. rencana induk perkeretaapian antarkota dalam kabupaten; dan
b. rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam kabupaten.
(2) Rencana induk perkeretaapian kota merupakan rencana induk perkeretaapian perkotaan.
(3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana induk perkeretaapian provinsi;
e. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kebupaten/kota; dan
f. kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.
Pasal 26
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f terdiri atas:
a. prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus
dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota; dan
c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 27
Penyusunan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran
kabupaten/kota;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 28
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri atas:
Hal: 7
a. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam
keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten;
b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota
dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabupaten/kota;
c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan
moda transportasi antarkota pada tataran transportasi kabupaten; dan
d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam
keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi kabupaten/kota.
Pasal 29
Prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan tataran transportasi
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota;
b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang
harus dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota; dan
c. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 30
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf c terdiri atas:
d. rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
kabupaten/kota;
e. rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian kabupaten/kota; dan
f. rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapianperkotaan
padaperkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 31
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf
d terdiri atas:
a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian
kabupaten; dan
b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian
kabupaten/kota dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian
kabupaten/kota.
Pasal 32
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e terdiri atas:
a. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian kabupaten;
b. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian kabupaten;
c. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian kabupaten/kota;
d. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian kabupaten/kota; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 33
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota dalam menyusun rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota wajib berkonsultasi
dengan gubernur dan Menteri.
Bagian Kelima
Penyusunan Rencana Induk Perkeretaapian
Pasal 34
(1) Penyusunan rencana induk perkeretaapian dilakukan dengan memperhatikan penyelenggaraan
prasarana dan sarana perkeretaapian sesuai dengan jenis kereta api yang meliputi:
a. kereta api kecepatan normal;
b. kereta api kecepatan tinggi;
c. kereta api monorel;
d. kereta api motor induksi linier;
Hal: 8
e. kereta api gerak udara;
f. kereta api levitasi magnetik;
g. trem; dan
h. kereta gantung.
(2) Penyelenggaraan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada:
a. kecepatan;
b. teknologi;
c. sarana penggerak;
d. jenis jalan rel; dan
f. jenis konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis pembangunan atau pengadaan,
pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana masing-masing jenis kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Rencana Pembangunan Perkeretaapian
Pasal 35
(1) Untuk mewujudkan rencana induk perkeretaapian nasional, rencana induk perkeretaapian provinsi,
atau rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun rencana pembangunan perkeretaapian.
(2) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mengacu pada rencana induk perkeretaapian.
(3) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(5) Rencana pembangunan perkeretaapian dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sebelum 2 (dua)
tahun dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan
perubahan rencana pembangunan perkeretaapian.
(7) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit
memuat:
a. lokasi jaringan jalur dan stasiun;
b. pembangunan prasarana perkeretaapian nasional;
c. jenis dan jumlah sarana perkeretaapian nasional;
d. kebutuhan sumber daya manusia; dan
e. pengoperasian perkeretaapian nasional.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana induk perkeretaapian dan rencana
pembangunan perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN
SARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 37
Perkeretaapian terdiri atas:
a. perkeretaapian umum; dan
b. perkeretaapian khusus.
Pasal 38
(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diselenggarakan untuk
melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkeretaapian perkotaan; dan
b. perkeretaapian antarkota.
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan oleh badan usaha
untuk menunjang kegiatan pokoknya.
Hal: 9
Pasal 39
(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) terdiri atas:
a. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan/atau
b. penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
(2) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) terdiri atas:
a. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
b. penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Paragraf 1
Umum
Pasal 40
Prasarana perkeretaapian meliputi:
a. jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas pengoperasian kereta api.
Pasal 41
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian meliputi kegiatan:
a. pembangunan prasarana;
b. pengoperasian prasarana;
c. perawatan prasarana; dan
d. pengusahaan prasarana.
Paragraf 2
Jalur Kereta Api
Pasal 42
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf
a meliputi:
a. ruang manfaat jalur kereta api;
b. ruang milik jalur kereta api; dan
c. ruang pengawasan jalur kereta api.
Pasal 43
(1) Ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel
beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan
penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
(2) Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
a. pada permukaan tanah;
b. di bawah permukaan tanah; dan
c. di atas permukaan tanah.
(3) Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda
penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
(4) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan jenis kereta api yang akan
dioperasikan.
Pasal 44
Konstruksi jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) terdiri atas:
a. konstruksi jalan rel bagian atas; dan
b. konstruksi jalan rel bagian bawah.
Pasal 45
(1) Konstruksi jalan rel bagian atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a pada jalan rel yang
berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan di atas permukaan tanah paling
sedikit terdiri atas:
a. rel atau pengarah;
b. penambat; dan
c. bantalan dan balas, atau slab track.
(2) Dalam hal konstruksi jalan rel bagian atas pada jalan rel yang berada di atas permukaan tanah untuk
jenis kereta api monorel dan kereta gantung paling sedikit terdiri atas rel atau pengarah.
Hal: 10
Pasal 46
(1) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel
yang berada pada permukaan tanah berupa badan jalan paling sedikit harus terdiri atas:
a. lapis dasar (subgrade); dan
b. tanah dasar.
(2) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada permukaan
tanah yang berada di terowongan paling sedikit terdiri atas:
a. konstruksi penyangga;
b. dinding (lining);
c. lantai dasar (invert); dan
d. portal.
(3) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel
yang berada di bawah permukaan tanah yang dapat disebut terowongan paling sedikit terdiri atas:
a. dinding (lining); dan/atau
b. lantai dasar (invert).
(4) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel
yang berada di atas permukaan tanah yang dapat disebut jembatan paling sedikit terdiri atas:
a. konstruksi jembatan bagian atas; dan
b. konstruksi jembatan bagian bawah.
Pasal 47
(1) Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan saluran tepi jalur kereta api untuk penampungan
dan penyaluran air agar jalur kereta api bebas dari pengaruh air.
(2) Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus disesuaikan dengan debit air permukaan.
(3) Saluran tepi jalur kereta api dibangun dengan konstruksi yang mudah dirawat secara berkala.
Pasal 48
(1) Penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur
kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berada di luar ruang bebas; dan
b. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan bangunan
pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api tidak mengganggu pandangan bebas
masinis.
Pasal 49
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah harus diukur dari sisi
terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel,
termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap
lainnya.
(2) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tanah bagian
bawahnya dan ruang di atasnya setinggi batas tertinggi ruang bebas ditambah ruang konstruksi
untuk penempatan fasilitas operasi kereta api.
Pasal 50
(1) Dalam hal batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada
di jembatan, ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi luar konstruksi jembatan termasuk
konstruksi pangkal dan/atau pilar berikut fondasi.
(2) Dalam hal sisi luar konstruksi jembatan termasuk konstruksi pangkal dan/atau pilar berikut fondasi
lebih kecil dari sisi luar konstruksi jalan rel, maka batas ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi
terluar.
Pasal 51
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan
diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.
(2) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah diukur dari sisi
terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta
api.
(3) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah diukur dari sisi luar
terjauh di antara konstruksi jalan rel atau konstruksi fasilitas operasi kereta api atau ruang bebas
sarana perkeretaapian.
Pasal 52
Hal: 11
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas ruang manfaat jalur kereta
api dan tanda larangan.
(2) Tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa patok atau pagar yang dapat terlihat
dengan jelas.
(3) Jarak antara masing-masing tanda batas berupa patok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
jauh 1 (satu) kilometer atau disesuaikan dengan kondisi jalur kereta api.
(4) Tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa papan pengumuman atau media lain
yang memuat larangan dan sanksi pelanggarannya.
Pasal 53
(1) Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di
bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk keperluan:
a. perawatan;
b. pembangunan;
c. survei dan penelitian;
d. penyidikan;
e. pemeriksaan; atau
f. pengujian.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan apabila dilakukan untuk
penanganan kecelakaan dan bencana alam.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap orang yang memasuki daerah
manfaat jalur harus mendapat izin dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan keselamatan dan
kelancaran operasi kereta api.
Pasal 54
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus menjaga permukaan tanah yang dibawahnya terdapat
terowongan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dari kegiatan apapun yang dapat
mengganggu konstruksi jalan rel.
Pasal 55
(1) Ruang manfaat jalur kereta api pada permukaan tanah yang berada di bawah jembatan dan di atas
permukaan tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan lain dengan syarat:
a. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
b. tidak menempatkan barang yang mudah terbakar atau meledak; dan
c. tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(2) Penggunaan ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 57
Ruang milik jalur kereta api meliputi bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang
digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
Pasal 58
(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari
batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6
(enam) meter.
(2) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah diukur dari
batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api,
yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.
(3) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah diukur dari
batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6
(enam) meter.
(4) Dalam hal jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah berada di atas atau berhimpit dengan
jalan, batas ruang milik jalur kereta api dapat berhimpit dengan batas ruang manfaat jalur kereta api.
Pasal 59
(1) Ruang milik jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana
perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta
api, dan perjalanan kereta api.
Hal: 12
(2) Keperluan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pipa gas;
b. pipa minyak;
c. pipa air;
d. kabel telepon;
e. kabel listrik; atau
f. menara telekomunikasi.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang milik jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 61
(1) Ruang pengawasan jalur kereta api meliputi bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang
milik jalur kereta api digunakan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
(2) Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur
dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api, masing-masing selebar 9
(sembilan) meter.
(3) Dalam hal jalan rel yang terletak pada permukaan tanah berada di jembatan yang melintas sungai
dengan bentang lebih besar dari 10 (sepuluh) meter, batas ruang pengawasan jalur kereta api
masing-masing sepanjang 50 (lima puluh) meter ke arah hilir dan hulu sungai.
Pasal 62
Ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api untuk
trem mengikuti ketentuan yang berlaku pada ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalan.
Pasal 63
(1) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan
ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
(2) Kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. penanaman/pembangunan yang tidak menghalangi pandangan bebas masinis, baik di jalur
maupun di perlintasan;
b. kegiatan yang tidak menyebabkan terganggunya fungsi persinyalan dan telekomunikasi kereta
api.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang pengawasan jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 65
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan jalur kereta api dikelompokkan dalam beberapa
kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api didasarkan pada:
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api.
(3) Kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) kelas.
(4) Pengelompokan kelas jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kereta api
kecepatan normal.
Pasal 66
Kelas jalur dapat ditingkatkan menjadi kelas yang lebih tinggi setelah mendapat izin dari:
a. Menteri, untuk jaringan jalur kereta api nasional;
b. gubernur, untuk jaringan jalur kereta api provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
Pasal 67
(1) Jalur kereta api dapat membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
Pasal 68
(1) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a meliputi:
Hal: 13
a. jalur kereta api nasional yang jaringannya melebihi wilayah satu provinsi ditetapkan oleh
Menteri;
b. jalur kereta api provinsi yang jaringannya melebihi wilayah satu kabupaten/kota dalam satu
provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan
c. jalur kereta api kabupaten/kota yang jaringannya dalam satu wilayah kabupaten/kota
ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menetapkan jaringan jalur kereta api umum harus
mengacu pada rencana induk perkeretaapian dan memperhatikan:
a. kelas jalur kereta api; dan
b. kebutuhan angkutan kereta api.
Pasal 69
(1) Keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lain serta dengan moda
transportasi lain dilakukan di stasiun.
(2) Stasiun kereta api merupakan simpul yang memadukan antara:
a. jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lain; dan
b. jaringan jalur kereta api dengan moda transportasi lain.
Pasal 70
(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara
prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.
(2) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara
prasarana perkeretaapian yang saling bersambungan, atau bersinggungan dilakukan atas dasar
kerja sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Jalur kereta api yang bersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan
aspek keselamatan dan keamanan operasi kereta api, serta memenuhi persyaratan:
a. dilaksanakan di stasiun;
b. memiliki ruang bebas yang sama atau lebih kecil;
c. memiliki lebar jalan rel yang sama;
d. beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan;
e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL)
dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL); dan
f. dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface)dalam hal sistem persinyalannya berbeda.
(4) Dalam hal bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di stasiun, harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki ruang bebas setiap jalur yang bersinggungan; dan
b. memenuhi keselamatan perpindahan orang dan barang.
Pasal 71
Dalam satu jalur kereta api umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian
setelah mendapat persetujuan dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan memperhatikan
persyaratan operasi prasarana perkeretaapian.
Pasal 72
(1) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi:
a. jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh
Menteri;
b. jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam
provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan
c. jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh
bupati/walikota.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menetapkan jaringan jalur kereta api khusus mengacu
pada rencana umum tata ruang dan memperhatikan rencana induk perkeretaapian serta kegiatan
usaha pokok.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kelas jalur kereta api, jaringan jalur kereta api umum
dan jalur kereta api khusus diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 74
Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang
memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum
harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan
perjalanan kereta api.
Hal: 14
Pasal 75
Perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang.
Pasal 76
(1) Perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat di atas atau di bawah
jalur kereta api.
(2) Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. di luar ruang bebas;
b. tidak mengganggu pandangan bebas;
c. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel;
d. sesuai rencana pengembangan jalur kereta api;
e. tidak mengganggu fungsi saluran air; dan
f. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.
(3) Perpotongan tidak sebidang di bawah jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. konstruksi jalan rel harus sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api;
b. jalan yang berada di bawah jalur kereta api tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
c. ruang bebas jalan di bawah jalur kereta api sesuai dengan kelas jalan; dan
d. dilengkapi alat pengaman konstruksi jembatan.
Pasal 77
(1) Perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila:
a. letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang;
b. tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan;
dan
c. pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah.
(2) Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan,
perpotongan sebidang harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna lalu lintas jalan;
b. dilengkapi rambu-rambu lalu lintas jalan dan peralatan persinyalan;
c. dibatasi hanya pada jalan kelas III (tiga); dan
d. memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan harus dibuat
menjadi perpotongan tidak sebidang apabila:
a. salah satu persyaratan pada ayat (2) tidak dipenuhi;
b. frekuensi dan kecepatan kereta api tinggi; dan/atau
c. frekuensi dan kecepatan lalu lintas jalan tinggi.
Pasal 78
Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang,
pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 79
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala
terhadap perpotongan sebidang.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang membidangi urusan
jalan, gubernur, atau bupati/walikota dapat menutup perpotongan sebidang.
Pasal 80
Pembangunan jalan yang memerlukan persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi
persyaratan:
a. di luar ruang manfaat jalur;
b. tidak mengganggu pandangan bebas;
c. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel;
d. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;
e. tidak mengganggu fungsi saluran tepi; dan
f. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.
Pasal 81
(1) Pembangunan jalur kereta api khusus yang memerlukan perpotongan dengan jalur kereta api umum
harus dilakukan tidak sebidang.
Hal: 15
(2) Pembangunan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
a. di luar ruang manfaat jalur;
b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
c. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api umum;
d. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan
e. konstruksi jalan rel sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api.
Pasal 82
Pembangunan terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan perpotongan dan/atau
persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan:
a. spesifikasi teknis perpotongan;
b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
c. di luar ruang manfaat jalur kereta api;
d. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;
e. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan
f. dilengkapi pengaman jalur kereta api.
Pasal 83
(1) Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 wajib mendapat izin dari pemilik prasarana
perkeretaapian.
(2) Pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memberikan izin
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api
dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan persyaratan persambungan, perpotongan dan/atau
persinggungan diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3
Stasiun Kereta Api
Pasal 85
Stasiun kereta api meliputi:
a. jenis stasiun kereta api;
b. kelas stasiun kereta api; dan
c. kegiatan di stasiun kereta api.
Pasal 86
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, menurut jenisnya terdiri atas:
a. stasiun penumpang;
b. stasiun barang; atau
c. stasiun operasi.
(2) Stasiun kereta api berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani:
a. naik dan turun penumpang;
b. bongkar muat barang; dan/atau
c. keperluan operasi kereta api.
Pasal 87
Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a paling sedikit dilengkapi
dengan fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. kenyamanan;
d. naik turun penumpang;
e. penyandang cacat;
f. kesehatan;
g. fasilitas umum;
h. fasilitas pembuangan sampah; dan
i. fasilitas informasi.
Pasal 88
(1) Stasiun penumpang terdiri atas:
Hal: 16
a. emplasemen stasiun; dan
b. bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun penumpang paling sedikit meliputi:
a. jalan rel;
b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan
c. drainase.
(3) Bangunan stasiun penumpang paling sedikit meliputi:
a. gedung;
b. instalasi pendukung; dan
c. peron.
Pasal 89
Stasiun barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b paling sedikit dilengkapi dengan
fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. bongkar muat;
d. fasilitas umum; dan
e. pembuangan sampah.
Pasal 90
(1) Stasiun barang terdiri atas:
a. emplasemen stasiun; dan
b. bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun barang paling sedikit meliputi:
a. jalan rel;
b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan
c. drainase.
(3) Bangunan stasiun barang paling sedikit meliputi:
a. gedung; dan
b. instalasi pendukung.
Pasal 91
(1) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun, dapat dibangun jalan rel yang
menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
(2) Pembangunan jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan teknis jalan rel dan dilengkapi dengan fasilitas operasi kereta api.
Pasal 92
Stasiun operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan operasi kereta api.
Pasal 93
(1) Stasiun operasi terdiri atas:
a. emplasemen stasiun; dan
b. bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun operasi paling sedikit meliputi:
a. jalan rel;
b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan
c. drainase.
(3) Bangunan stasiun operasi paling sedikit meliputi:
a. gedung; dan
b. instalasi pendukung.
Pasal 94
Kegiatan di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c meliputi:
a. kegiatan pokok;
b. kegiatan usaha penunjang; dan
c. kegiatan jasa pelayanan khusus.
Pasal 95
Kegiatan pokok di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi:
a. melakukan pengaturan perjalanan kereta api;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api;
Hal: 17
c. menjaga keamanan dan ketertiban; dan
d. menjaga kebersihan lingkungan.
Pasal 96
(1) Kegiatan usaha penunjang penyelenggaraan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 uruf b
dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian.
(2) Kegiatan usaha penunjang dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan penyelenggara
prasarana perkeretaapian.
Pasal 97
(1) Kegiatan usaha penunjang di stasiun dapat dilakukan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian
dengan ketentuan:
a. tidak mengganggu pergerakan kereta api;
b. tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau barang;
c. menjaga ketertiban dan keamanan; dan
d. menjaga kebersihan lingkungan.
(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam melaksanakan kegiatan usaha penunjang harus
mengutamakan pemanfaatan ruang untuk keperluan kegiatan pokok stasiun.
Pasal 98
(1) Kegiatan jasa pelayanan khusus di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c dapat
dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian yang berupa
jasa pelayanan:
a. ruang tunggu penumpang;
b. bongkar muat barang;
c. pergudangan;
d. parkir kendaraan; dan/atau
e. penitipan barang.
(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat mengenakan tarif kepada pengguna jasa pelayanan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh penyelenggara prasarana
perkeretaapian apabila fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 89 telah
terpenuhi.
Pasal 99
(1) Stasiun penumpang dikelompokkan dalam:
a. kelas besar;
b. kelas sedang; dan
c. kelas kecil.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kriteria:
a. fasilitas operasi;
b. jumlah jalur;
c. fasilitas penunjang;
d. frekuensi lalu lintas;
e. jumlah penumpang; dan
f. jumlah barang.
(3) Kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap
kriteria dan nilai komponen.
Pasal 100
(1) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api nasional;
b. gubernur, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
(2) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kegiatan, dan kelas stasiun kereta api diatur dengan peraturan
Menteri.
Paragraf 4
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
Hal: 18
Pasal 102
Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi :
a. peralatan persinyalan;
b. peralatan telekomunikasi; dan
c. instalasi listrik.
Pasal 103
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a terdiri atas:
a. sinyal;
b. tanda; dan
c. marka.
Pasal 104
Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a terdiri atas:
a. peralatan dalam ruangan; dan
b. peralatan luar ruangan.
Pasal 105
(1) Peralatan dalam ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a terdiri atas:
a. peralatan elektrik; dan
b. peralatan mekanik.
(2) Peralatan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. interlocking; dan
b. panel pelayanan.
(3) Peralatan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. interlocking; dan
b. pesawat blok.
Pasal 106
(1) Peralatan luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b terdiri atas:
a. peralatan elektrik; dan
b. peralatan mekanik.
(2) Peralatan elektrik paling sedikit meliputi:
a. peraga sinyal elektrik;
b. penggerak wesel elektrik; dan
c. pendeteksi sarana perkeretaapian.
(3) Peralatan mekanik paling sedikit meliputi:
a. peraga sinyal mekanik; dan
b. penggerak wesel mekanik.
Pasal 107
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b dapat berupa:
a. suara;
b. cahaya;
c. bendera; atau
d. papan berwarna.
(2) Dalam hal sistem persinyalan belum elektrik, pemberian tanda dapat dilakukan oleh pengatur
perjalanan kereta api.
Pasal 108
(1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c dapat berupa:
a. marka batas;
b. marka sinyal;
c. marka pengingat masinis;
d. marka kelandaian;
e. marka lengkung; dan
f. marka kilometer.
(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca
dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Pasal 109
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis peralatan persinyalan diatur
dengan peraturan Menteri.
Hal: 19
Pasal 110
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b paling sedikit meliputi:
a. pesawat telepon; dan
b. perekam suara.
(2) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menyampaikan
informasi dan/atau berkomunikasi bagi kepentingan pengoperasian kereta api.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis peralatan telekomunikasi
diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 112
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c terdiri atas:
a. catu daya listrik; dan
b. peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
b. memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;
c. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
d. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis instalasi listrik diatur
dengan peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 114
(1) Pembangunan prasarana perkeretaapian meliputi:
a. pembangunan jalur kereta api;
b. pembangunan stasiun kereta api; dan
c. pembangunan fasilitas pengoperasian kereta api.
(2) Setiap pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 115
(1) Sebelum melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian, Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai kewenangannya menetapkan trase jalur kereta api sesuai rencana induk
perkeretaapian.
(2) Trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. titik-titik koordinat;
b. lokasi stasiun;
c. rencana kebutuhan lahan; dan
d. skala gambar.
(3) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trase jalur kereta api diatur dengan peraturan
Menteri.
Paragraf 6
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian
Pasal 117
Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan:
a. kelaikan teknis; dan
b. kelaikan operasional.
Pasal 118
Kelaikan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a meliputi:
Hal: 20
a. persyaratan sistem; dan
b. persyaratan komponen.
Pasal 119
Persyaratan sistem prasarana perkeretaapian meliputi:
a. sistem jalan rel;
b. sistem jembatan;
c. sistem terowongan;
d. sistem stasiun;
e. sistem peralatan persinyalan;
f. sistem peralatan telekomunikasi; dan
g. sistem instalasi listrik.
Pasal 120
Sistem jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a meliputi:
a. konstruksi bagian atas; dan
b. konstruksi bagian bawah.
Pasal 121
(1) Konstruksi bagian atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a harus memenuhi
persyaratan:
a. geometri;
b. ruang bebas;
c. beban gandar; dan
d. frekuensi.
(2) Persyaratan geometri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mampu dilewati sarana
perkeretaapian sesuai dengan kecepatan rencana.
(3) Persyaratan ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan jenis
sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan.
(4) Persyaratan beban gandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan kelas jalur.
(5) Persyaratan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi kapasitas
jalur.
Pasal 122
Konstruksi bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. stabilitas konstruksi; dan
b. daya dukung.
Pasal 123
Sistem jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b harus memenuhi:
a. beban gandar;
b. lendutan;
c. stabilitas konstruksi; dan
d. ruang bebas.
Pasal 124
Sistem terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c harus memenuhi:
a. ruang bebas;
b. geometri;
c. beban gandar;
d. stabilitas konstruksi; dan
e. kedap air.
Pasal 125
Sistem stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf d harus mampu:
a. menampung jumlah penumpang dan/atau barang sesuai dengan kelas stasiun; dan
b. melayani operasi perjalanan kereta api.
Pasal 126
(1) Sistem peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e terdiri atas:
a. sistem peralatan persinyalan dalam ruangan; dan
b. sistem peralatan persinyalan luar ruangan.
Hal: 21
(2) Sistem peralatan persinyalan dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a. sistem peralatan persinyalan elektrik; dan
b. sistem peralatan persinyalan mekanik.
(3) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit
harus memenuhi syarat:
a. keselamatan;
b. tingkat keandalan tinggi;
c. menggunakan teknologi yang terbukti aman;
d. mudah perawatannya;
e. dilengkapi dengan perekam data; dan
f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.
(4) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit
harus memenuhi syarat:
a. tingkat keandalan tinggi; dan
b. mudah perawatannya.
(5) Sistem peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem peralatan persinyalan elektrik; dan
b. sistem peralatan persinyalan mekanik.
(6) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi
syarat:
a. tahan terhadap cuaca;
b. tingkat keandalan tinggi;
c. menggunakan teknologi yang terbukti aman;
d. keselamatan;
e. mudah perawatannya; dan
f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.
(7) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus
memenuhi syarat:
a. tahan terhadap cuaca;
b. tingkat keandalan tinggi; dan
c. mudah perawatannya.
Pasal 127
Sistem peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf f harus memenuhi syarat:
a. selektif sifat panggilannya;
b. terdengar jelas dan bersih informasi yang diterima;
c. memiliki tingkat keandalan tinggi;
d. dilengkapi dengan alat perekam suara;
e. mudah perawatannya; dan
f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.
Pasal 128
(1) Sistem instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf g terdiri atas:
a. sistem catu daya listrik; dan
b. sistem peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Sistem catu daya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat:
a. dapat saling berhubungan;
b. memiliki tingkat keandalan tinggi;
c. menggunakan teknologi yang terbukti aman;
d. menghasilkan tegangan yang stabil;
e. dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
f. mudah perawatannya.
(3) Sistem peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit
harus memenuhi syarat:
a. memiliki tingkat keandalan tinggi;
b. dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
c. mudah perawatannya.
Pasal 129
Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b meliputi:
a. komponen jalan rel;
b. komponen jembatan;
c. komponen terowongan;
Hal: 22
d. komponen stasiun;
e. komponen peralatan persinyalan;
f. komponen peralatan telekomunikasi; dan
g. komponen instalasi listrik.
Pasal 130
Komponen jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a terdiri atas:
a. tanah dasar;
b. lapis dasar (sub grade);
c. subbalas;
d. balas;
e. bantalan;
f. penambat;
g. rel; dan
h. wesel.
Pasal 131
(1) Komponen jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b terdiri atas:
a. konstruksi jembatan bagian atas;
b. konstruksi jembatan bagian bawah; dan
c. konstruksi pelindung.
(2) Jembatan dapat dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa:
a. jalan inspeksi;
b. tempat berlindung; dan/atau
c. tempat kabel.
Pasal 132
Komponen terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf c terdiri atas:
a. portal;
b. invert;
c. dinding; dan
d. fasilitas pendukung.
Pasal 133
Komponen stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf d terdiri atas:
a. emplasemen stasiun; dan
b. bangunan stasiun.
Pasal 134
Emplasemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a terdiri atas:
a. jalan rel;
b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan
c. drainase.
Pasal 135
Bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf b harus memenuhi persyaratan teknis
bangunan dan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan dan
gedung.
Pasal 136
(1) Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:
a. komponen peralatan persinyalan dalam ruangan; dan
b. komponen peralatan persinyalan luar ruangan.
(2) Komponen peralatan persinyalan dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. komponen peralatan persinyalan elektrik; dan
b. komponen peralatan persinyalan mekanik.
(3) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit
harus memenuhi syarat:
a. keselamatan (fail safe);
b. tingkat keandalan tinggi;
c. tahan terhadap suhu;
d. dilengkapi dengan indikasi berfungsi tidaknya komponen; dan
e. mudah perawatannya.
Hal: 23
(4) Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat:
a. tingkat keandalan tinggi; dan
b. mudah perawatannya.
(5) Komponen peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a. persinyalan elektrik; dan
b. persinyalan mekanik.
(6) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus
memenuhi syarat:
a. tahan terhadap cuaca;
b. tingkat keandalan tinggi; dan
c. mudah perawatannya.
(7) Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus
memenuhi syarat:
a. tahan terhadap cuaca;
b. tingkat keandalan tinggi; dan
c. mudah perawatannya.
Pasal 137
Komponen peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf f paling sedikit harus
memenuhi syarat:
a. tingkat keandalan tinggi; dan
b. mudah perawatannya.
Pasal 138
Komponen instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf g paling sedikit harus memenuhi
syarat:
a. tingkat keandalan tinggi; dan
b. mudah perawatannya.
Pasal 139
(1) Persyaratan kelaikan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b merupakan
persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.
(2) Kemampuan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
a. beban gandar;
b. kecepatan;
c. frekuensi; dan
d. ruang bebas.
Pasal 140
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan komponen, persyaratan teknis dan kelaikan operasi
prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 141
(1) Untuk menjamin kelaikan teknis dan operasional prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji pertama; dan
b. uji berkala.
Pasal 142
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a, wajib dilakukan untuk
prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan
spesifikasi teknis.
(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. uji rancang bangun; dan
b. uji fungsi.
Pasal 143
Uji rancang bangun sebagaimana dimaksud Pasal 142 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap setiap jenis
prasarana perkeretaapian.
Pasal 144
Hal: 24
Uji rancang bangun tidak perlu dilakukan terhadap tipe struktur dan/atau komponen struktur yang dibangun
di tempat lain dengan menggunakan tipe yang sama dengan tipe struktur dan/atau komponen struktur
yang telah mendapat sertifikat uji pertama.
Pasal 145
(1) Uji fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan
prasarana perkeretaapian dapat berfungsi sesuai dengan desain dan persyaratan teknis.
(2) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap jenis prasarana
perkeretaapian.
(3) Uji fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi uji fungsi:
a. jalan rel;
b. jembatan dan terowongan;
c. stasiun;
d. peralatan persinyalan;
e. peralatan telekomunikasi; dan
f. instalasi listrik.
Pasal 146
(1) Uji fungsi jalan rel paling sedikit meliputi uji:
a. ruang bebas;
b. kecepatan;
c. beban gandar; dan
d. drainase.
(2) Uji fungsi jembatan dan terowongan paling sedikit meliputi uji:
a. ruang bebas; dan
b. beban gandar.
(3) Uji fungsi stasiun paling sedikit meliputi uji:
a. ruang bebas;
b. kapasitas gedung;
c. kapasitas peron;
d. kecepatan; dan
e. beban gandar.
(4) Uji fungsi peralatan persinyalan paling sedikit meliputi uji:
a. negative check;
b. indikasi pelayanan;
c. akurasi; dan
d. jarak tampak.
(5) Uji fungsi peralatan telekomunikasi paling sedikit meliputi uji:
a. kejelasan informasi/suara yang diterima; dan
b. rekam suara.
(6) Uji fungsi instalasi listrik paling sedikit meliputi uji:
a. tegangan yang dihasilkan harus stabil; dan
b. tegangan dan kapasitas harus sesuai dengan keperluan.
Pasal 147
(1) Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 142 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri.
(2) Perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila prasarana
perkeretaapian mengalami perubahan:
a. kelas jalur;
b. desain; atau
c. teknologi.
Pasal 148
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
a. Menteri;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau
d. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(1) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya.
(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gugur apabila mengalami perubahan
spesifikasi teknis.
Pasal 149
Hal: 25
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menjamin
kelaikan prasarana perkeretaapian.
(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana
perkeretaapian.
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan untuk setiap jenis prasarana
perkeretaapian yang telah dioperasikan.
Pasal 150
(1) Pelaksanaan uji berkala terhadap fungsi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 ayat (2) dilakukan dengan pedoman pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada desain dan
persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
Pasal 151
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) wajib dilakukan untuk setiap jenis
prasarana perkeretaapian sesuai dengan jadwal.
(2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan spesifikasi
teknis, tingkat penggunaan, dan kondisi lingkungan setiap jenis prasarana perkeretaapian.
Pasal 152
(1) Dalam hal prasarana perkeretaapian mengalami perbaikan akibat kerusakan dengan tingkat
tertentu, harus dilakukan uji fungsi di luar jadwal.
(2) Menteri menetapkan tingkat kerusakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 153
(1) Prasarana perkeretaapian yang telah lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala.
(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa berlaku sesuai dengan
jadwal uji berkala.
Pasal 154
(1) Uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian wajib menggunakan peralatan uji sesuai
dengan jenis prasarana perkeretaapian.
(2) Peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan tera sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 155
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian dan tata
cara pemberian sertifikat diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 156
(1) Pengujian prasarana perkeretaapian dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan pelaksanaan pengujian kepada:
a. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau
b. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(3) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Pasal 157
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) huruf a paling sedikit
memiliki:
a. akte pendirian;
b. nomor pokok wajib pajak; dan
c. keterangan domisili.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) huruf b paling sedikit memiliki:
a. tenaga penguji bersertifikat sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian;
b. kantor dan tempat pengujian; dan
c. fasilitas dan peralatan pengujian sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
Pasal 158
(1) Pengujian prasarana perkeretaapian harus dilakukan di lokasi prasarana perkeretaapian dan/atau di
tempat pengujian sesuai dengan jenis atau komponen prasarana perkeretaapian.
Hal: 26
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan peralatan
pengujian oleh tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tata cara pengujian
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 159
(1) Badan hukum atau lembaga pengujian prasarana perkeretaapian wajib:
a. melaksanakan pengujian sesuai dengan sertifikat akreditasi;
b. mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan;
c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pengujian;
d. menggunakan peralatan pengujian; dan
e. mengikuti tata cara pengujian prasarana perkeretaapian.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 160
(1) Badan hukum atau lembaga pengujian prasarana perkeretaapian melaporkan secara berkala
pelaksanaan pengujian kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar pertimbangan
pemberian perpanjangan akreditasi.
Pasal 161
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dikenai jasa pengujian.
(2) Besarnya tarif jasa pengujian untuk pengujian yang dilakukan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengujian dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian, besarnya tarif jasa
pengujian ditentukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian yang bersangkutan berpedoman
pada komponen pengujian yang ditetapkan Menteri.
Pasal 162
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian akreditasi badan hukum atau
lembaga pengujian diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 163
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melakukan pemeriksaan untuk menjamin kelaikan
prasarana perkeretaapian.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan kondisi dan fungsi
prasarana perkeretaapian.
(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian meliputi:
a. pemeriksaan berkala; dan
b. pemeriksaan tidak terjadwal.
Pasal 164
(1) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian harus dilakukan oleh tenaga pemeriksa yang memenuhi
kualifikasi keahlian.
(2) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
dengan berpedoman pada pedoman pemeriksaan yang disusun oleh penyelenggara prasarana
perkeretaapian.
(3) Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan petunjuk
pelaksanaan pemeriksaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 165
Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (3) digunakan oleh Menteri untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan prasarana perkeretaapian.
Pasal 166
(1) Tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dalam melaksanakan pemeriksaan harus:
a. mengamati pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian prasarana perkeretaapian;
b. menyampaikan laporan hasil pengamatan secara tertulis kepada penyelenggara prasarana
perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan;
c. menyampaikan usul tindakan terhadap hasil pengamatan kepada penyelenggara prasarana
perkeretaapian atau instansi yang berwenang.
(2) Berdasarkan laporan dan usulan tindakan dari tenaga pemeriksa, penyelenggara prasarana
perkeretaapian wajib melakukan tindakan perbaikan.
Hal: 27
Pasal 167
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus melaporkan secara berkala pelaksanaan pemeriksaan
prasarana perkeretaapian kepada Menteri.
Pasal 168
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana
perkeretaapian.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat teknis dan operasional
pelaksanaannya dilakukan oleh inspektur prasarana perkeretaapian yang diangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Inspektur prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi
keahlian di bidang pengawasan prasarana perkeretaapian.
(4) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 169
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
Pasal 170
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengawasan diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 7
Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 171
(1) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c wajib
dilakukan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada standar dan tata
cara perawatan prasarana perkeretaapian.
(2) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus menggunakan peralatan perawatan sesuai
dengan jenis prasarana perkeretaapian.
(3) Standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 172
(1) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus dilakukan oleh tenaga perawatan
prasarana perkeretaapian.
(2) Tenaga perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat dan kualifikasi
keahlian sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
(3) Syarat dan kualifikasi keahlian tenaga perawatan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 173
(1) Perawatan prasarana perkeretaapian meliputi:
a. perawatan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(2) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara rutin sesuai
dengan standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib secepatnya melakukan perbaikan prasarana
perkeretaapian untuk mengembalikan fungsinya.
Paragraf 8
Pengusahaan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 174
Pengusahaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d dilakukan
berdasarkan norma, standar, dan kriteria prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Pasal 175
Hal: 28
(1) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat
menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
(2) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 176
Dalam hal penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (2) secara ekonomi sudah
bersifat komersial, Pemerintah atau pemerintah daerah mengalihkan penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian kepada Badan Usaha prasarana perkeretaapian.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian
Paragraf 1
Umum
Pasal 177
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian meliputi kegiatan:
a. pengadaan sarana;
b. pengoperasian sarana;
c. perawatan sarana; dan
d. pengusahaan sarana.
Pasal 178
Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri atas:
a. lokomotif;
b. kereta;
c. gerbong; dan
d. peralatan khusus.
Paragraf 2
Pengadaan Sarana Perkeretaapian
Pasal 179
Setiap pengadaan sarana perkeretaapian harus didasarkan pada:
a. persyaratan teknis dan standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan;
b. kebutuhan operasional;
c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
d. mengutamakan produksi dalam negeri.
Pasal 180
Spesifikasi teknis dibuat dengan memperhatikan:
a. ruang batas sarana perkeretaapian;
b. lebar jalan rel;
c. beban dan jumlah gandar;
d. jenis sarana perkeretaapian;
e. kecepatan; dan
f. perkembangan teknologi sarana perkeretaapian.
Pasal 181
(1) Pengadaan sarana perkeretaapian dari dalam negeri mengutamakan material yang telah memenuhi
ketentuan Standar Nasional Indonesia.
(2) Pengadaan sarana perkeretaapian atau pembuatan komponen serta perakitan, seluruhnya atau
sebagian yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri, harus dilakukan oleh perusahaan
manufaktur yang telah mempunyai Sertifikat Internasional.
Pasal 182
(1) Setiap sarana perkeretaapian wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai jenis sarana
perkeretaapian.
(2) Persyaratan teknis sarana perkeretaapian meliputi sistem komponen, konstruksi, dan kinerja.
Hal: 29
(3) Sistem komponen, konstruksi, dan kinerja setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dirinci dalam spesifikasi teknis.
(4) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai standar spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Spesifikasi teknis pengadaan sarana perkeretaapian wajib mendapat persetujuan Menteri.
(6) Persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Pasal 183
(1) Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a, menurut jenisnya terdiri atas:
a. lokomotif diesel; dan
b. lokomotif listrik.
(2) Kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf b menurut jenisnya terdiri atas:
a. kereta yang ditarik lokomotif; dan
b. kereta dengan penggerak sendiri.
(3) Gerbong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c hanya berupa gerbong yang ditarik
lokomotif.
(4) Peralatan khusus sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf d menurut
jenisnya terdiri atas:
a. peralatan khusus yang ditarik lokomotif; dan
b. peralatan khusus dengan penggerak sendiri.
Pasal 184
(1) Sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, berdasarkan konstruksi dan
komponennya terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. badan;
c. bogie;
d. peralatan perangkai;
e. peralatan pengereman; dan
f. peralatan keselamatan.
(2) Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), kereta dengan penggerak sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2) huruf b, peralatan khusus dengan penggerak
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (4) huruf b, selain terdiri atas konstruksi dan
komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilengkapi dengan konstruksi dan komponen:
a. kabin masinis;
b. peralatan penerus daya;
c. peralatan penggerak;
d. peralatan pengendali; dan
e. peralatan penghalau rintangan.
Pasal 185
Rangka dasar sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a harus
memenuhi persyaratan teknis:
a. terbuat dari baja karbon atau material lain yang mempunyai kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap
pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap;
b. konstruksi tahan benturan, menyatu atau terpisah dengan badan;
c. mampu menahan seluruh beban dan getaran; dan
d. tahan terhadap korosi.
Pasal 186
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan teknis:
a. terbuat dari baja atau material lain yang memiliki kekuatan dan kekakuan tinggi;
b. konstruksi tahan benturan;
c. tahan terhadap korosi dan cuaca; dan
d. mampu meredam kebisingan.
Pasal 187
Bogie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis:
a. terbuat dari baja yang memiliki kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi
deformasi tetap;
b. konstruksi tahan pembebanan;
c. mampu memberikan kualitas pengendaraan yang baik; dan
d. mampu meredam getaran.
Hal: 30
Pasal 188
Peralatan perangkai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d harus memenuhi
persyaratan teknis:
a. terbuat dari baja atau material lain;
b. mampu meneruskan daya sesuai peruntukkan; dan
c. mampu menahan dan meredam benturan.
Pasal 189
Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e harus memenuhi
persyaratan teknis:
a. mampu mengendalikan kecepatan;
b. mampu berhenti dalam keadaan normal dan darurat pada jarak pengereman yang sesuai dengan
ketentuan operasi; dan
c. mampu menyesuaikan tingkat kecepatan dan beban.
Pasal 190
Peralatan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf f harus memenuhi
persyaratan teknis:
a. sesuai dengan peruntukannya; dan
b. mudah dalam pengoperasian.
Pasal 191
Kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan
teknis:
a. mampu menampung masinis dan asisten masinis;
b. memiliki ruang gerak bagi masinis dan asisten masinis;
c. mampu meredam kebisingan; dan
d. mampu melindungi masinis dan asisten masinis dari gas buang sarana perkeretaapian yang
menggunakan motor diesel.
Pasal 192
Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf b harus memenuhi
persyaratan teknis:
a. mampu meneruskan daya dengan baik;
b. rasio daya per berat sesuai dengan gaya traksi yang ditentukan;
c. dimensi sesuai dengan ruang yang tersedia; dan
d. tahan terhadap kebocoran.
Pasal 193
Peralatan penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf c harus memenuhi
persyaratan teknis:
a. menghasilkan gaya traksi yang cukup untuk menarik atau mendorong;
b. dapat memakai bahan bakar fosil, gas, atau listrik; dan
c. emisi gas buang dan kebisingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 194
Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf d harus memenuhi
persyaratan teknis:
a. mampu dikendalikan dari kabin masinis; dan
b. mampu mengendalikan pergerakan maju dan mundur.
Pasal 195
Peralatan penghalau rintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf e harus memenuhi
persyaratan teknis:
a. konstruksi kuat dan kokoh; dan
b. mampu menahan benturan.
Pasal 196
(1) Lokomotif listrik dan kereta rel listrik selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 184 juga harus dilengkapi dengan peralatan pantograf.
(2) Pantograf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
a. mampu menghantarkan arus listrik dengan aman; dan
b. mampu dikendalikan secara manual atau otomatis.
Hal: 31
Pasal 197
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Pengoperasian Sarana Perkeretaapian
Pasal 198
(1) Setiap jenis sarana perkeretaapian wajib memenuhi kelaikan operasi sarana perkeretaapian.
(2) Kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengujian sarana perkeretaapian; dan
b. pemeriksaan sarana perkeretaapian.
Pasal 199
Pengujian sarana perkeretaapian dilakukan dengan membandingkan antara kondisi dan fungsi sarana
perkeretaapian dengan:
a. persyaratan teknis; dan
b. spesifikasi teknis.
Pasal 200
Pengujian sarana perkeretaapian terdiri atas:
a. uji pertama; dan
b. uji berkala.
Pasal 201
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana
perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(2) Uji pertama meliputi:
a. uji rancang bangun dan rekayasa;
b. uji statis; dan
c. uji dinamis.
Pasal 202
(1) Uji rancang bangun dan rekayasa meliputi:
a. uji kekuatan;
b. uji ketahanan; dan
c. uji kerusakan.
(2) Kegiatan uji rancang bangun dan rekayasa dilaksanakan untuk prototipe setiap jenis sarana
perkeretaapian.
Pasal 203
(1) Uji statis sarana perkeretaapian meliputi pengujian:
a. dimensi;
b. ruang batas sarana;
c. berat;
d. pengereman;
e. keretakan;
f. pembebanan;
g. sirkulasi udara; dan
h. temperatur.
(2) Untuk lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri
selain dilakukan uji statis juga dilakukan pengujian:
a. kelistrikan;
b. kebisingan;
c. intensitas cahaya;
d. emisi gas buang;
e. klakson;
f. peralatan komunikasi; dan
g. kebocoran.
(3) Untuk kereta yang ditarik lokomotif dan peralatan khusus yang ditarik lokomotif selain dilakukan uji
statis juga dilakukan pengujian:
a. kelistrikan;
b. kebisingan;
c. intensitas cahaya; dan
Hal: 32
d. kebocoran.
Pasal 204
(1) Uji dinamis sarana perkeretaapian dilakukan dalam rangkaian dan/atau tersendiri dalam keadaan
bergerak yang meliputi pengujian:
a. pengereman;
b. temperatur;
c. getaran;
d. pembebanan; dan
e. sirkulasi udara.
(2) Untuk lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri
selain dilakukan uji dinamis juga dilakukan pengujian:
a. kelistrikan;
b. kebisingan;
c. kemampuan tarik; dan
d. percepatan.
(3) Untuk kereta yang ditarik lokomotif dan peralatan khusus yang ditarik lokomotif selain dilakukan uji
dinamis juga dilakukan pengujian:
a. kelistrikan; dan
b. kebisingan.
Pasal 205
Untuk peralatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (4) juga harus dilakukan pengujian
terhadap fungsi peralatan kerja sesuai dengan jenis peralatan khusus.
Pasal 206
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf b wajib dilakukan terhadap setiap sarana
perkeretaapian yang telah dioperasikan.
(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. berdasarkan jarak tempuh atau setiap 1 (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang
memiliki penggerak sendiri;
b. setiap 1 (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif.
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji statis; dan
b. uji dinamis.
(4) Ketentuan uji statis dan uji dinamis pada uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203,
Pasal 204, dan Pasal 205 berlaku mutatis mutandis untuk ketentuan uji statis dan uji dinamis pada
uji berkala.
Pasal 207
(1) Pengujian sarana perkeretaapian dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan pelaksanaan pengujian kepada:
a. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau
b. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(3) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Pasal 208
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3) huruf a paling sedikit
meliputi:
a. berbadan hukum Indonesia;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
c. adanya keterangan domisili.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3) huruf b paling sedikit memiliki:
a. tenaga penguji bersertifikat keahlian;
b. kantor dan tempat pengujian; dan
c. fasilitas dan peralatan pengujian.
Pasal 209
(1) Badan hukum atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) mengajukan
permohonan akreditasi kepada Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Hal: 33
(3) Dalam hal Menteri menolak, penolakan harus disertai dengan alasan yang jelas.
Pasal 210
(1) Badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian wajib:
a. melaksanakan pengujian sesuai dengan sertifikat akreditasi;
b. mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan;
c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pengujian;
d. menggunakan peralatan pengujian; dan
e. mengikuti tata cara pengujian sarana perkeretaapian.
(2) Untuk menjamin pemenuhan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
melakukan pengawasan dan evaluasi.
Pasal 211
(1) Badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian melaporkan secara berkala
pelaksanaan pengujian kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar pertimbangan
pemberian perpanjangan akreditasi.
Pasal 212
Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian harus dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki sertifikat
keahlian, dilaksanakan di tempat pengujian, dan menggunakan peralatan pengujian, serta sesuai dengan
tata cara pengujian.
Pasal 213
(1) Tempat pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 merupakan tempat yang bersifat tetap
dan memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana umum tata ruang;
b. sesuai dengan rencana induk perkeretaapian; dan
c. tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Tempat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas
pengujian berupa:
a. jalur uji;
b. bangunan utama untuk pengujian;
c. bangunan untuk peralatan bantu; dan
d. bangunan kantor.
Pasal 214
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengujian, tata cara permohonan dan pemberian
akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian, tempat pengujian sarana perkeretaapian, serta tata cara
pengujian diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 215
Sarana perkeretaapian yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan lulus uji diberikan:
a. sertifikat uji; dan
b. tanda lulus uji.
Pasal 216
(1) Sertifikat uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf a terdiri atas:
a. sertifikat uji pertama; dan
d. sertifikat uji berkala.
(1) Sertifikat uji pertama dan uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data umum sarana perkeretaapian;
b. nomor uji sarana; dan
c. masa berlaku.
Pasal 217
(1) Masa berlaku sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2) huruf c berlaku
selamanya kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(2) Masa berlaku sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (2) huruf c berlaku:
a. 1 (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif;
b. berdasarkan jarak tempuh atau 1 (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang memiliki
penggerak sendiri.
Pasal 218
Hal: 34
(1) Sertifikat uji pertama dan sertifikat uji berkala diterbitkan oleh:
a. Menteri;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2) Sertifikat uji pertama dan sertifikat uji berkala yang diberikan oleh badan hukum atau lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus dilakukan verifikasi oleh Menteri.
Pasal 219
(1) Tanda lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf b paling sedikit memuat masa berlaku
pengujian.
(2) Tanda lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada sarana perkeretaapian.
Pasal 220
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat uji pertama, sertifikat uji berkala, tanda lulus
uji, masa berlaku sertifikat uji, dan tata cara verifikasi sertifikat sarana perkeretaapian yang dikeluarkan
badan hukum atau lembaga diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 221
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dikenai jasa pengujian.
(2) Besarnya tarif jasa pengujian untuk pengujian yang dilakukan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengujian dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian, besarnya tarif jasa
pengujian ditentukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian yang bersangkutan berpedoman
pada komponen pengujian yang ditetapkan Menteri.
Pasal 222
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib melakukan pemeriksaan sarana perkeretaapian untuk
mengetahui kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian.
(2) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
jadwal yang ditetapkan.
Pasal 223
(1) Jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2) terdiri atas pemeriksaan harian, bulanan, 6
(enam) bulanan, dan tahunan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di depo.
(3) Selain dilakukan di depo, pemeriksaan tahunan dapat juga dilakukan di balai yasa.
Pasal 224
(1) Pemeriksaan harian sarana perkeretaapian dilakukan terhadap:
a. peralatan pengereman;
b. peralatan perangkai;
c. peralatan keselamatan; dan
d. kelistrikan.
(2) Pemeriksaan bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan sarana perkeretaapian dilakukan terhadap
bagian dari sarana perkeretaapian yang meliputi:
a. rangka dasar;
b. badan;
c. bogie;
d. peralatan perangkai;
e. peralatan pengereman;
f. peralatan keselamatan;
g. kabin masinis;
h. peralatan penerus daya;
i. peralatan penggerak; dan
j. peralatan pengendali.
Pasal 225
Pemeriksaan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan terhadap sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga pemeriksa yang memiliki
kualifikasi keahlian.
Pasal 226
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian harus menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai dengan
standar.
Hal: 35
(2) Peralatan pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dikalibrasi secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 227
Pemeriksaan sarana perkeretaapian dilakukan di depo dan/atau balai yasa sesuai dengan jenis sarana
perkeretaapian.
Pasal 228
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis peralatan, standar, tata cara pengujian atau pemeriksaan, dan
tempat pengujian untuk setiap jenis sarana perkeretaapian diatur dengan
peraturan Menteri.
Paragraf 4
Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 229
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib melakukan perawatan terhadap sarana perkeretaapian
agar tetap laik operasi.
(2) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jadwal
yang ditetapkan.
Pasal 230
Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 meliputi:
a. perawatan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
Pasal 231
(1) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf a terdiri atas perawatan harian,
bulanan, 6 (enam) bulanan, tahunan, 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan.
(2) Perawatan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan dilakukan di depo.
(3) Perawatan tahunan selain dilakukan di depo, juga dapat dilakukan di balai yasa.
(4) Perawatan 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan dilakukan di balai yasa.
Pasal 232
(1) Perawatan harian sarana perkeretaapian dilakukan terhadap:
a. peralatan pengereman;
b. peralatan perangkai;
c. peralatan keselamatan; dan
d. kelistrikan.
(2) Perawatan bulanan, 6 (enam) bulanan, tahunan, 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan sarana
perkeretaapian dilakukan terhadap bagian-bagian dari sarana perkeretaapian yang meliputi:
a. rangka dasar;
b. badan;
c. bogie;
d. peralatan perangkai;
e. peralatan pengereman;
f. peralatan keselamatan;
g. kabin masinis;
h. peralatan penerus daya;
i. peralatan penggerak; dan
j. peralatan pengendali.
Pasal 233
Perawatan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, tahunan, 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan terhadap
sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 harus dilakukan oleh tenaga perawatan
yang memiliki kualifikasi keahlian.
Pasal 234
(1) Perawatan sarana perkeretaapian harus menggunakan peralatan perawatan sesuai dengan standar.
(2) Peralatan perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikalibrasi
secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Hal: 36
Pasal 235
(1) Perawatan sarana perkeretaapian dilaksanakan di depo atau balai yasa sesuai dengan jenis sarana
perkeretaapian.
(2) Depo atau balai yasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat yang bersifat tetap
dan memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana umum tata ruang;
b. sesuai dengan rencana induk perkeretaapian; dan
c. tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Depo atau balai yasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas
perawatan berupa:
a. jalur untuk perawatan;
b. bangunan utama untuk perawatan;
c. bangunan untuk peralatan bantu; dan
d. bangunan kantor.
Pasal 236
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis peralatan, standar, tata cara perawatan, dan tempat perawatan dari
setiap jenis sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pengusahaan Sarana Perkeretaapian
Pasal 237
Pengusahaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf d dilakukan
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 6
Pengawasan Sarana Perkeretaapian
Pasal 238
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat teknis dan operasional
pelaksanaannya dilakukan oleh inspektur sarana perkeretaapian yang diangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Inspektur sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi
keahlian di bidang pengawasan sarana perkeretaapian.
(4) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 239
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
(2) Pelaksanaan pengawasan harus sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian
Paragraf 1
Rancang Bangun Sarana Perkeretaapian
Pasal 240
(1) Rancang bangun sarana perkeretaapian harus memperhatikan:
a. konstruksi jalan rel;
b. ruang batas sarana;
c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
d. aksesibilitas penyandang cacat.
(2) Rancang bangun sarana perkeretaapian meliputi proses:
a. perencanaan;
b. perancangan;
c. perhitungan teknis material dan komponen;
d. uji simulasi; dan
e. pembuatan prototipe atau model sarana perkeretaapian.
Hal: 37
Pasal 241
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya;
c. penyiapan spesifikasi teknis; dan
d. jadwal.
(2) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. penyiapan gambar teknis;
b. penyiapan tahapan produksi; dan
c. penyiapan tahapan pengujian.
(3) Perhitungan teknis material dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf c
paling sedikit memuat:
a. pemilihan material dan/atau komponen;
b. pengerjaan material; dan
c. integrasi komponen.
(4) Uji simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. uji kekuatan;
b. uji ketahanan; dan
c. uji kerusakan.
(5) Pembuatan prototipe atau model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf e paling
sedikit meliputi:
a. penyiapan cetakan;
b. proses manufaktur; dan
c. pembuatan dengan dimensi sebenarnya.
Paragraf 2
Rekayasa Sarana Perkeretaapian
Pasal 242
(1) Rekayasa sarana perkeretaapian dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan mengubah
fungsi sarana perkeretaapian.
(2) Rekayasa sarana perkeretaapian harus memperhatikan:
a. ruang batas sarana;
b. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
d. aksesibilitas penyandang cacat.
(1) Rekayasa sarana perkeretaapian meliputi proses:
a. perencanaan;
b. perancangan; dan
c. perhitungan teknis material dan komponen.
Pasal 243
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya;
c. penyiapan spesifikasi teknis; dan
d. jadwal.
(2) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a. penyiapan gambar teknis;
b. penyiapan tahapan pelaksanaan pekerjaan; dan
c. penyiapan tahapan pengujian.
(3) Perhitungan teknis material dan komponen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf
c paling sedikit meliputi:
a. pemilihan material dan komponen;
b. pengerjaan material; dan
c. integrasi komponen.
Paragraf 3
Pelaksanaan Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian
Pasal 244
(1) Rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. pemerintah daerah;
c. badan usaha;
Hal: 38
d. lembaga penelitian; atau
e. perguruan tinggi.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan rancang bangun dan rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melibatkan instansi lain yang terkait dengan bidang rancang bangun dan rekayasa.
(3) Hasil rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebelum diproduksi harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 245
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pelaksanaan rancang bangun dan rekayasa sarana
perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Pasal 246
(1) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat
menyelenggarakan sarana perkeretaapian.
(2) Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 247
Dalam hal penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (2) secara ekonomi sudah
bersifat komersial, Pemerintah atau pemerintah daerah mengalihkan penyelenggaraan sarana
perkeretaapian kepada Badan Usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 248
(1) Sumber daya manusia perkeretaapian meliputi:
a. tenaga penguji;
b. inspektur;
c. auditor;
d. tenaga pemeriksa;
e. tenaga perawatan;
f. petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian;
g. awak sarana perkeretaapian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil diangkat sebagai tenaga penguji, inspektur, atau auditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, maka kepadanya diberikan
jabatan fungsional tenaga penguji, inspektur, atau auditor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai inspektur dan auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Tenaga Penguji
Paragraf 1
Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian
Pasal 249
(1) Tenaga penguji prasarana perkeretaapian dikelompokkan menjadi tenaga penguji:
a. jalan rel, badan jalan, jembatan, terowongan, dan stasiun; dan
b. persinyalan, telekomunikasi, dan instalasi listrik.
(2) Kelompok tenaga penguji prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diklasifikasikan dalam beberapa tingkat.
Pasal 250
Hal: 39
(1) Tenaga penguji prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) harus
memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan kualifikasi keahlian tenaga
penguji prasarana perkeretaapian.
(2) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga penguji harus
mengikuti ujian keahlian yang diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Ujian keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diikuti oleh seseorang yang telah
lulus pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang dibuktikan dengan
tanda lulus.
Pasal 251
Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
250 ayat (3) terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan dasar; dan
b. pendidikan dan pelatihan keahlian.
Pasal 252
(1) Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 250 diselenggarakan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga
yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan hukum atau lembaga
harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Pasal 253
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (2) huruf a paling sedikit
memiliki:
a. akte pendirian;
b. nomor pokok wajib pajak; dan
c. keterangan domisili.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (2) huruf b paling sedikit:
a. menguasai atau memilliki fasilitas pendidikan dan pelatihan;
b. memiliki tenaga pengajar; dan
c. memiliki metode, kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan.
Pasal 254
(1) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2) dikenai tarif
jasa penerbitan sertifikat keahlian.
(2) Besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 255
(1) Tenaga penguji yang dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak melakukan
pengujian, maka sertifikat keahliannya dinyatakan tidak berlaku.
(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengujian prasarana
perkeretaapian.
Pasal 256
Tenaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) dapat melakukan pengujian kembali
setelah memperoleh sertifikat keahlian yang baru.
Pasal 257
(1) Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian
wajib:
a. melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat akreditasi;
b. mempertahankan mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan;
c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan; dan
d. mengajukan permohonan sertifikat keahlian bagi seseorang yang telah lulus pendidikan dan
pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban badan hukum atau
lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 258
Hal: 40
(1) Tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang melaksanakan tugas wajib:
a. mematuhi ketentuan sesuai dengan sertifikat keahlian;
b. menggunakan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian; dan
c. mengikuti tata cara pengujian prasarana perkeretaapian.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadappelaksanaan kewajiban tenaga penguji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 259
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi tenaga penguji, akreditasi badan hukum atau lembaga
pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 2
Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian
Pasal 260
(1) Tenaga penguji sarana perkeretaapian dikelompokkan sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian.
(2) Kelompok tenaga penguji sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diklasifikasikan dalam beberapa tingkat.
Pasal 261
(1) Tenaga penguji sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) harus
memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan kualifikasi keahlian tenaga
penguji sarana perkeretaapian.
(2) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga penguji harus
mengikuti ujian keahlian yang diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Ujian keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diikuti oleh seseorang yang telah
lulus pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian yang dibuktikan dengan tanda
lulus.
Pasal 262
Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261
ayat (3) terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan dasar; dan
b. pendidikan dan pelatihan keahlian.
Pasal 263
(1) Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 262 diselenggarakan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga
yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Pasal 264
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a paling sedikit
memiliki:
a. akte pendirian;
b. nomor pokok wajib pajak; dan
c. keterangan domisili.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf b paling sedikit:
a. menguasai atau memilliki fasilitas pendidikan dan pelatihan;
b. memiliki tenaga pengajar; dan
c. memiliki metode, kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan.
Pasal 265
(1) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) dikenai tarif
jasa penerbitan sertifikat keahlian.
(2) Besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 266
(1) Tenaga penguji yang dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak melakukan
pengujian, maka sertifikat keahliannya dinyatakan tidak berlaku.
Hal: 41
(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengujian sarana
perkeretaapian.
Pasal 267
Tenaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dapat melakukan pengujian kembali
setelah memperoleh sertifikat keahlian yang baru.
Pasal 268
(1) Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan pengujian sarana perkeretaapian wajib:
a. melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat akreditasi;
b. mempertahankan mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan;
c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan; dan
d. mengajukan permohonan sertifikat keahlian bagi seseorang yang telah lulus pendidikan dan
pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban badan hukum atau
lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 269
(1) Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melaksanakan tugas pengujian wajib:
a. mematuhi ketentuan sesuai dengan sertifikat keahlian;
b. menggunakan peralatan pengujian sarana perkeretaapian; dan
c. mengikuti tata cara pengujian sarana perkeretaapian.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban tenaga penguji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 270
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi tenaga penguji, kelompok dan tingkat tenaga penguji, akreditasi
badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian diatur dengan
peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Tenaga Pemeriksa dan Tenaga Perawatan
Paragraf 1
Tenaga Pemeriksa dan Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 271
(1) Pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilakukan penyelenggara prasarana
perkeretaapian wajib dilakukan oleh tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf d dan huruf e yang memenuhi syarat dan kualifikasi
keahlian.
(2) Syarat dan kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 272
(1) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) diperoleh setelah mengikuti
pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan tanda lulus pendidikan dan pelatihan.
(2) Kualifikasi keahlian diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan tenaga pemeriksa dan
tenaga perawatan prasarana perkeretaapian.
(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pemberian kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal 273
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan kualifikasi keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan
prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 2
Tenaga Pemeriksa dan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 274
(1) Pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian yang dilakukan penyelenggara sarana
perkeretaapian wajib dilakukan oleh tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf d dan huruf e yang memenuhi syarat dan kualifikasi
keahlian.
(2) Syarat dan kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Hal: 42
Pasal 275
(1) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) diperoleh setelah mengikuti
pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan tanda lulus pendidikan dan pelatihan.
(2) Kualifikasi keahlian diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan tenaga pemeriksa atau
tenaga perawatan sarana perkeretaapian.
(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pemberian kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal 276
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan kualifikasi keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan
sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian
Pasal 277
(1) Pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh petugas pengoperasian prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf f yang memenuhi
persyaratan dan kualifikasi kecakapan.
(2) Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengatur perjalanan kereta api;
b. pengendali perjalanan kereta api;
c. penjaga perlintasan kereta api; dan
d. pengendali distribusi listrik.
Pasal 278
(1) Persyaratan dan kualifikasi kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (1) dibuktikan
dengan sertifikat kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Pasal 279
(1) Pendidikan dan pelatihan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 278 ayat (2) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan dasar; dan
b. pendidikan dan pelatihan kecakapan.
(2) Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian yang lulus pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus pendidikan dan pelatihan oleh
penyelenggara pendidikan dan latihan.
Pasal 280
(1) Untuk dapat diangkat sebagai petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, seseorang harus
memiliki sertifikat kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian.
(2) Sertifikat kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian diberikan setelah
mendapatkan tanda lulus pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tingkat kecakapan petugas
pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Pasal 281
(1) Sertifikat kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian diterbitkan oleh:
a. Menteri;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mendapatkan akreditasi harus
memenuhi persyaratan teknis.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk mendapatkan akreditasi harus
memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Pasal 282
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (3) huruf a paling sedikit
memiliki:
a. akte pendirian;
Hal: 43
b. nomor pokok wajib pajak; dan
c. keterangan domisili.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) dan ayat (3) huruf b paling
sedikit memiliki:
a. fasilitas pendidikan kecakapan di bidang pengoperasian prasarana perkeretaapian;
b. tenaga pendidik yang berkompeten di bidang pengoperasian prasarana perkeretaapian;
c. metode pengajaran di bidang pengoperasian prasarana perkeretaapian;
d. fasilitas pengujian kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian;
e. tenaga penguji kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian; dan
f. metode pengujian kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Pasal 283
(1) Badan hukum dan lembaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281
dapat mengajukan permohonan akreditasi kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan akreditasi diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 284
Badan hukum atau lembaga yang mengeluarkan sertifikat kecakapan wajib melaporkan secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
Pasal 285
(1) Untuk mendapatkan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) dikenai
jasa penerbitan sertifikat.
(2) Besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat kecakapan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penerbitan sertifikat kecakapan dilakukan oleh badan hukum atau lembaga yang
mendapat akreditasi dari Menteri, besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat kecakapan ditetapkan oleh
badan hukum atau lembaga yang bersangkutan berdasarkan pada komponen jasa penerbitan
sertifikat kecakapan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 286
(1) Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian yang dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat)
bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan pengoperasian prasarana perkeretaapian, maka
sertifikat kecakapannya dinyatakan tidak berlaku.
(2) Petugas pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengoperasikan prasarana
perkeretaapian.
Pasal 287
Petugas pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) dapat melakukan
pengoperasian prasarana perkeretaapian kembali setelah memperoleh sertifikat kecakapan yang baru.
Pasal 288
(1) Badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan petugas pengoperasian
prasarana perkeretaapian wajib:
a. melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat akreditasi yang
diberikan;
b. mempertahankan mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan;
c. membuat perencanaan dan pelaporan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban oleh badan hukum
atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 289
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan, tata cara
penyelenggaran pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi petugas pengoperasian prasarana
perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 290
(1) Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh awak sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf g yang memenuhi persyaratan dan
kualifikasi kecakapan.
Hal: 44
(2) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. masinis; dan
b. asisten masinis.
(3) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan:
a. awak sarana perkeretaapian penggerak listrik; dan
d. awak sarana perkeretaapian penggerak nonlistrik.
(1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan dalam beberapa
tingkat.
Pasal 291
(1) Persyaratan dan kualifikasi kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (1) dibuktikan
dengan sertifikat kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 292
(1) Pendidikan dan pelatihan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291
ayat (2) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan dasar; dan
b. pendidikan dan pelatihan kecakapan.
(2) Awak sarana perkeretaapian yang lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberi tanda lulus pendidikan dan pelatihan oleh penyelenggara pendidikan dan latihan.
Pasal 293
(1) Untuk dapat diangkat sebagai awak sarana perkeretaapian, seseorang harus memiliki sertifikat
kecakapan awak sarana perkeretaapian.
(2) Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian diberikan setelah mendapatkan tanda lulus
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kelompok dan tingkat kecakapan awak sarana
perkeretaapian.
Pasal 294
(1) Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian diterbitkan oleh:
a. Menteri;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mendapatkan akreditasi harus
memenuhi persyaratan teknis.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mendapatkan akreditasi harus
memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Pasal 295
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (3) huruf a paling sedikit
memiliki:
a. akte pendirian;
b. nomor pokok wajib pajak; dan
c. keterangan domisili.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) dan ayat (3) huruf b paling
sedikit memiliki:
a. fasilitas pendidikan kecakapan di bidang awak sarana perkeretaapian;
b. tenaga pendidik yang berkompeten di bidang awak sarana perkeretaapian;
c. metode pengajaran di bidang awak sarana perkeretaapian;
d. fasilitas pengujian kecakapan awak sarana perkeretaapian;
e. tenaga penguji kecakapan awak sarana perkeretaapian; dan
f. metode pengujian kecakapan awak sarana perkeretaapian.
Pasal 296
(1) Badan hukum atau lembaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294
dapat mengajukan permohonan akreditasi kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan akreditasi diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 297
Hal: 45
Badan hukum atau lembaga yang mengeluarkan sertifikat kecakapan wajib melaporkan secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
Pasal 298
(1) Untuk mendapatkan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) dikenai
jasa penerbitan sertifikat.
(2) Besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat kecakapan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penerbitan sertifikat kecakapan dilakukan oleh badan hukum atau lembaga yang
mendapat akreditasi dari Menteri, besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat kecakapan ditetapkan oleh
badan hukum atau lembaga yang bersangkutan berdasarkan pada komponen jasa penerbitan
sertifikat kecakapan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 299
(1) Awak sarana perkeretaapian yang dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut
tidak melakukan kegiatan pengoperasian sarana perkeretaapian, maka sertifikat kecakapannya
dinyatakan tidak berlaku.
(2) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengoperasikan sarana
perkeretaapian.
Pasal 300
Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dapat melakukan
pengoperasian sarana perkeretaapian kembali setelah memperoleh sertifikat kecakapan yang baru.
Pasal 301
(1) Badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan awak sarana perkeretaapian
wajib:
a. melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat akreditasi yang
diberikan;
b. mempertahankan mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan;
d. membuat perencanaan dan pelaporan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan awak sarana perkeretaapian.
(1) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban oleh badan hukum
atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 302
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan, tata cara
penyelenggaran pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi awak sarana perkeretaapian diatur dengan
peraturan Menteri.
Pasal 303
(1) Selain awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, penyelenggara
sarana perkeretaapian dapat menugaskan petugas lain untuk bekerja di dalam kereta api selama
perjalanan kereta api.
(2) Petugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keterampilan sesuai bidangnya
dan pengetahuan tentang keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
Pasal 304
(1) Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (2) dibuktikan dengan tanda lulus yang
diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(2) Tanda lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan dan
pelatihan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pemberian tanda lulus pendidikan dan pelatihan
untuk petugas lain yang ditugaskan bekerja di dalam kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri.
BAB V
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 305
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki:
a. izin usaha;
Hal: 46
b. izin pembangunan; dan
c. izin operasi.
(2) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki:
a. izin usaha; dan
b. izin operasi.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; atau
d. badan hukum Indonesia.
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan khusus untuk menyelenggarakan
perkeretaapian.
Bagian Kedua
Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum
Pasal 306
(1) Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebelum diberikan
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) huruf a oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya, terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai penyelenggara
prasarana perkeretaapian umum.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 307
(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) diberikan hak
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
(2) Hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dituangkan dalam perjanjian
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum antara Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai kewenangannya dan Badan Usaha.
Pasal 308
(1) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
307 ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu sesuai dengan kesepakatan antara Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan Badan Usaha.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan dana investasi dan
keuntungan yang wajar.
Pasal 309
Dalam hal pengadaan tanah untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagian atau
seluruhnya dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, perjanjian
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (2)
dilakukan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 310
Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308
dan Pasal 309 paling sedikit memuat:
a. lingkup penyelenggaraan;
b. jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip
pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan;
f. penyelesaian sengketa;
g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
h. fasilitas penunjang prasarana perkeretaapian;
i. keadaan memaksa (force majeure); dan
j. ketentuan mengenai penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak
penyelenggaraan.
Pasal 311
(1) Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan telah selesai, prasarana perkeretaapian diserahkan
kepada:
a. Menteri, untuk perkeretaapian nasional;
b. gubernur, untuk perkeretaapian provinsi; atau
Hal: 47
c. bupati/walikota, untuk perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengoperasiannya dapat tetap
dilakukan oleh Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama penyelenggaraan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 1
Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Pasal 312
(1) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
305 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasaranaperkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan
jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum diberikan untuk jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
Pasal 313
Untuk memperoleh izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum harus memenuhi
persyaratan memiliki:
a. akte pendirian badan hukum Indonesia;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. surat keterangan domisili perusahaan;
d. rencana kerja;
e. kemampuan keuangan;
f. surat penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
g. perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
h. sumber daya manusia.
Pasal 314
(1) Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum
harus melaksanakan kegiatan:
a. perencanaan teknis;
b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
c. pengadaan tanah; dan
d. mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai
pelaksanaan pembangunan fisik.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai paling lama 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya izin usaha.
(3) Dalam hal waktu 3 (tiga) tahun telah terlampaui belum menyelesaikan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada permohonan dari Badan Usaha untuk memperpanjang
penyelesaian kegiatan, maka izin usaha dicabut.
Pasal 315
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) huruf a harus memuat
tahapan perencanaan prasarana perkeretaapian yang meliputi:
a. pradesain;
b. desain;
c. konstruksi; dan
d. pascakonstruksi.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 316
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 317
(1) Pengadaan tanah dapat menggunakan dana yang berasal dari pemerintah dan/atau Badan Usaha.
(2) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh pemerintah.
Hal: 48
(3) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasi dengan
masa konsesi dan/atau dengan cara lain.
(4) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah dari dana yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
Pasal 318
(1) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dapat dicabut apabila:
a. dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diberikannya izin usaha penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian umum, Badan Usaha tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 314 ayat (1);
b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) dan ayat (3);
atau
c. Badan Usaha dinyatakan pailit.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan
teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1
(satu) bulan.
Pasal 319
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian umum diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 2
Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum
Pasal 320
Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1)
huruf b diberikan oleh:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota, setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Menteri.
Pasal 321
(1) Badan Usaha setelah mendapatkan persetujuan perencanaan teknik dari Menteri dapat mengajukan
permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan teknis.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
b. gambar teknis;
c. data lapangan;
d. jadwal pelaksanaan;
e. spesifikasi teknis;
f. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
g. metode pelaksanaan;
h. izin mendirikan bangunan;
i. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang
dibutuhkan.
(4) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus disahkan oleh Menteri.
(5) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum diberikan untuk jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan Menteri.
Pasal 322
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3) yang diajukan oleh Badan Usaha.
Pasal 323
Hal: 49
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas
a. wilayah provinsi diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri.
(2) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau
menolak permohonan izin pembangunan.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan
penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh
Badan Usaha.
(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dipenuhi, Badan
Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum
kepada Menteri.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) disetujui, Menteri
memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum.
Pasal 324
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 huruf b,
diajukan oleh Badan Usaha kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3).
(2) Gubernur berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan,
gubernur memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian dan
apabila tidak memenuhi persyaratan, gubernur menyampaikan kembali kepada Badan Usaha untuk
melengkapi persyaratan yang diperlukan.
(4) Rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), disampaikan oleh gubernur kepada Menteri disertai persyaratan teknis untuk mendapat
persetujuan Menteri.
(5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimanadimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi
terhadap permohonan persetujuan dari gubernur.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan
pembangunan prasarana perkeretaapian umum.
(7) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan syarat tertentu
yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha.
(8) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dipenuhi oleh Badan Usaha,
gubernur berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin pembangunan prasarana
perkeretaapian umum.
Pasal 325
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 huruf c, diajukan oleh Badan Usaha
kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
321 ayat (3).
(2) Bupati/walikota berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan,
bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan,
bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada Badan Usaha untuk dilengkapi.
(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan disertai
dengan persyaratan teknis dan rekomendasi gubernur.
(6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi
terhadap permohonan persetujuan dari bupati/walikota.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan
pembangunan prasarana perkeretaapian umum.
(8) Persetujuan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat
tertentu yang harus dilakukan oleh Badan Usaha.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh Badan Usaha,
bupati/walikota berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin pembangunan prasarana
perkeretaapian umum.
Pasal 326
Hal: 50
Izin pembangunan prasarana perkeretaapian paling sedikit memuat:
a. identitas Badan Usaha;
b. lokasi pembangunan prasarana perkeretaapian;
c. jangka waktu pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian;
d. kewajiban pemegang izin;
e. ketentuan pencabutan izin pembangunan prasarana perkeretaapian;
f. masa berlaku izin pembangunan prasarana perkeretaapian.
(1) Pasal 327
(1) Pembangunan prasarana perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan rencana teknik.
(2) Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
setelah:
a. adanya izin pembangunan; dan
b. tersedianya tanah yang telah dibebaskan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari rencana
panjang jalur kereta api yang akan dibangun.
Pasal 328
Dalam melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian, Badan Usaha yang telah mendapatkan
izin pembangunan prasarana perkeretaapian wajib:
a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
b. menaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan prasarana
perkeretaapian;
c. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana
perkeretaapian;
d. melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian;
e. melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana teknik;
dan
f. melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 329
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum diatur dengan
peraturan Menteri.
Paragraf 3
Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum
Pasal 330
(1) Izin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1)
huruf c ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan
dari Menteri; dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam
wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan
Menteri.
(2) Izin operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan
batas pemberian konsesi yang diatur dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian
antara Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan Badan Usaha yang bersangkutan.
Pasal 331
Untuk memperoleh izin operasi prasarana perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. prasarana perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan
operasional prasarana perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 ayat (2) huruf a;
b. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian prasarana perkeretaapian;
c. tersedianya petugas atau tenaga perawatan, pemeriksaan, dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan; dan
d. memiliki peralatan untuk perawatan prasarana perkeretaapian.
Pasal 332
Hal: 51
Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian harus disertai dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 331 diajukan kepada:
a. Menteri, untuk pengoperasian prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah
satu provinsi;
b. gubernur, untuk pengoperasian prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya dalam
wilayah kabupaten/kota.
Pasal 333
(1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
provinsi diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat
(1) huruf a, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331.
(2) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau
menolak permohonan.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan
penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh
Badan Usaha.
(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dipenuhi, Badan
Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian umum
kepada Menteri.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) disetujui, Menteri
memberikan izin operasi prasarana perkeretaapian umum.
Pasal 334
(1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (1) huruf b,
diajukan oleh Badan Usaha kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 331.
(2) Gubernur berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan,
gubernur memberikan rekomendasi persetujuan operasi prasarana perkeretaapian dan apabila tidak
memenuhi persyaratan, gubernur menyampaikan kembali kepada Badan Usaha untuk melengkapi
persyaratan yang diperlukan.
(4) Rekomendasi persetujuan operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan oleh gubernur kepada Menteri disertai persyaratan untuk mendapat persetujuan
Menteri.
(5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi
terhadap permohonan persetujuan dari gubernur.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan
operasi prasarana perkeretaapian umum.
(7) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan syarat tertentu
yang harus dilakukan oleh Badan Usaha.
(8) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dipenuhi oleh Badan Usaha,
gubernur berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin operasi prasarana perkeretaapian
umum.
Pasal 335
(1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (1) huruf c, diajukan oleh Badan
Usaha kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 331.
(2) Bupati/walikota berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan,
bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan,
bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada Badan Usaha untuk dilengkapi.
(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan disertai
dengan persyaratan dan rekomendasi gubernur.
Hal: 52
(6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi
terhadap permohonan persetujuan dari bupati/walikota.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan
operasi prasarana perkeretaapian umum.
(8) Persetujuan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat
tertentu yang harus dilakukan oleh Badan Usaha.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh Badan Usaha,
bupati/walikota berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin operasi prasarana
perkeretaapian umum.
Pasal 336
Penyelenggara prasarana perkeretaapian yang telah mendapat izin operasi wajib:
a. mengoperasikan prasarana perkeretaapian;
b. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang perkeretaapian dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup;
c. menaati peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengoperasian prasarana
perkeretaapian;
d. bertanggung jawab atas pengoperasian prasarana perkeretaapian yang bersangkutan;
e. melaporkan kegiatan operasional prasarana perkeretaapian secara berkala setiap 1 (satu) tahun
sekali kepada pemberi izin; dan
f. mendapatkan persetujuan Menteri apabila akan melaksanakan pembangunan prasarana/fasilitas
lain yang bersinggungan atau berpotongan dengan prasarana perkeretaapian.
Pasal 337
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin operasi prasarana perkeretaapian dan kerja sama penyelenggaraan
prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4
Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Pasal 338
(1) Izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305
ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Menteri.
(2) Izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian masih menjalankan usaha sarana
perkeretaapian.
Pasal 339
Izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian diterbitkan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian badan hukum Indonesia;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d. membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api;
e. mempunyai rencana kerja; dan
f. memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal Badan
Usaha hanya sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian umum.
Pasal 340
Menteri dalam menerbitkan izin usaha sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338
harus memperhatikan:
a. rencana induk perkeretaapian sesuai dengan tatarannya;
b. rencana pembangunan perkeretaapian sesuai dengan tatarannya;
c. jaringan jalur kereta api; dan
d. jaringan pelayanan kereta api.
Pasal 341
Badan Usaha yang telah mendapatkan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian wajib:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha penyelenggaraan sarana
perkeretaapian;
b. memiliki izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan;
c. melaporkan perubahan kepemilikan perusahaan atau domisili perusahaan apabila terjadi perubahan;
dan
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin.
Hal: 53
Pasal 342
(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan izin usaha penyelenggaran sarana perkeretaapian dapat
mengajukan izin operasi sarana perkeretaapian.
(2) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Badan Usaha setelah
melaksanakan kegiatan:
a. penyiapan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
b. studi kelayakan; dan
c. pengadaan sarana perkeretaapian.
Pasal 343
(1) Spesifikasi teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf a
disusun oleh Badan Usaha dengan berpedoman pada persyaratan teknis sarana perkeretaapian
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Spesifikasi teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan Menteri.
Pasal 344
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat analisis
mengenai:
a. sosial ekonomi masyarakat;
b. angkutan;
c. perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaapian; dan
d. kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial.
Pasal 345
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian diatur dengan
peraturan Menteri.
Paragraf 5
Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum
Pasal 346
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian, dapat mengajukan
permohonan penerbitan izin operasi kepada:
a. Menteri, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib
memenuhi persyaratan:
a. memiliki studi kelayakan;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis sarana
perkeretaapian;
c. sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan
dengan sertifikat uji pertama;
d. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana
perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
e. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana
perkeretaapian; dan
f. menguasai fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 347
(1) Berdasarkan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1), Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan
izin operasi.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat menyetujui atau menolak
permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan
kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
Hal: 54
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, Badan
Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin operasi kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) disetujui, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin operasi.
Pasal 348
Penyelenggara sarana perkeretaapian yang telah mendapat izin operasi wajib:
a. mengoperasikan sarana perkeretaapian;
b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. bertanggung jawab atas pengoperasian sarana perkeretaapian; dan
e. melaporkan kegiatan operasional sarana perkeretaapian secara berkala kepada pemberi izin.
Pasal 349
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian dan kerja sama
penyelenggaraan sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Paragraf 1
Umum
Pasal 350
(1) Perkeretaapian khusus diselenggarakan terbatas dalam kawasan yang merupakan wilayah kegiatan
pokok badan usaha.
(2) Dalam hal terdapat wilayah penunjang di luar kawasan kegiatan pokoknya, penyelenggaraan
perkeretaapian khusus hanya dapat dilakukan dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik di wilayah
penunjang.
Pasal 351
(1) Pembangunan jalur kereta api khusus yang memerlukan perpotongan dengan jalur kereta api
umum, jalan, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain dibuat tidak sebidang.
(2) Dalam hal perpotongan dilakukan pada jalur kereta api khusus yang sudah ada, harus mendapatkan
izin dari pemilik prasarana perkeretaapian khusus.
(3) Penyelenggara perkeretaapian khusus wajib mengizinkan perpotongan tidak sebidang terhadap
pembangunan jalur kereta api umum, jalan, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain untuk
kepentingan umum.
Pasal 352
(1) Badan usaha yang menyelenggarakan perkeretaapian khusus wajib memiliki:
a. izin pembangunan; dan
b. izin operasi.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam
wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri.
Paragraf 2
Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus
Pasal 353
Badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapian untuk menunjang kegiatan pokoknya, wajib
mengajukan permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus.
Pasal 354
(1) Untuk memperoleh izin pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
353, badan usaha harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan prinsip pembangunan
perkeretaapian khusus.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus diberikan oleh:
Hal: 55
a. Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam
wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri.
(3) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus diajukan oleh badan usaha
disertai dokumen:
a. akte pendirian badan usaha;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. izin usaha;
d. surat keterangan domisili perusahaan;
e. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus; dan
f. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan usaha pokoknya.
Pasal 355
(1) Badan usaha yang telah memiliki persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus harus
melaksanakan kegiatan:
a. perencanaan teknis;
b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan
c. pengadaan tanah.
(2) Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikannya persetujuan prinsip
pembangunan, badan usaha tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b, persetujuan prinsip pembangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 356
(1) Badan usaha yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1)
dapat mengajukan permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus kepada:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam
wilayah kabupaten/kota.
(2) Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disertai dengan dokumen:
a. surat persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
c. gambar-gambar teknis;
d. data lapangan;
e. jadwal pelaksanaan;
f. spesifikasi teknis;
g. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
h. metode pelaksanaan;
i. surat izin mendirikan bangunan;
j. surat izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. rekomendasi dari bupati/walikota yang wilayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta api; dan
l. bukti pembebasan tanah paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari luas tanah yang
dibutuhkan.
Pasal 357
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) yang diajukan oleh badan usaha.
Pasal 358
(1) Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah provinsi diajukan oleh badan usaha kepada Menteri.
(2) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau
menolak permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus.
Hal: 56
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan
penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh
badan usaha.
(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dipenuhi, badan
usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus kepada
Menteri.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) disetujui, Menteri
memberikan izin pembangunan perkeretaapian khusus.
Pasal 359
(1) Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) huruf
b, diajukan oleh badan usaha kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2).
(2) Gubernur berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan,
gubernur memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan perkeretaapian khusus dan apabila
tidak memenuhi persyaratan, gubernur menyampaikan kembali kepada badan usaha untuk
melengkapi persyaratan yang diperlukan.
(4) Rekomendasi persetujuan pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disampaikan oleh gubernur kepada Menteri disertai persyaratan teknis untuk mendapat
persetujuan Menteri.
(5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi
terhadap permohonan persetujuan dari gubernur.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan
pembangunan perkeretaapian khusus.
(7) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan syarat tertentu
yang harus dipenuhi oleh badan usaha.
(8) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dipenuhi oleh badan usaha,
gubernur berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin pembangunan perkeretaapian
khusus.
Pasal 360
(1) Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) huruf c, diajukan oleh badan
usaha kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 356 ayat (2).
(2) Bupati/walikota berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan,
bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan,
bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada badan usaha untuk dilengkapi.
(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan disertai
dengan persyaratan teknis dan rekomendasi gubernur.
(6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi
terhadap permohonan persetujuan dari bupati/walikota.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan
pembangunan perkeretaapian khusus.
(8) Persetujuan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat
tertentu yang harus dilakukan oleh badan usaha.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh badan usaha,
bupati/walikota berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin pembangunan
perkeretaapian khusus.
Pasal 361
Izin pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (6), Pasal 359
ayat (8), dan Pasal 360 ayat (9) paling sedikit memuat:
a. identitas badan usaha;
b. lokasi pembangunan prasarana perkeretaapian khusus;
c. jangka waktu pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus;
d. kewajiban pemegang izin pembangunan perkeretaapian khusus;
Hal: 57
e. ketentuan pencabutan izin pembangunan perkeretaapian khusus; dan
f. masa berlaku izin pembangunan perkeretaapian khusus.
Pasal 362
Dalam melaksanakan pembangunan perkeretaapian khusus, badan usaha yang telah mendapatkan izin
pembangunan perkeretaapian khusus wajib:
a. melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus dan pengadaan sarana
perkeretaapian khusus paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan;
b. bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan
prasarana perkeretaapian khusus; dan
c. melaporkan kegiatan pembangunan perkeretaapian khusus secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada pemberi izin pembangunan.
Pasal 363
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian
khusus dan tata cara pemberian izin pembangunan perkeretaapian khusus diatur dengan peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Izin Operasi Perkeretaapian Khusus
Pasal 364
(1) Izin operasi perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) huruf b
diterbitkan oleh:
a. Menteri, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam
wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari
Menteri.
(2) Izin operasi perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama badan
usaha penyelenggara perkeretaapian khusus masih menjalankan usaha pokoknya.
Pasal 365
Untuk memperoleh izin operasi perkeretaapian khusus, badan usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai
dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
a. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana
perkeretaapian khusus;
b. tersedianya petugas prasarana dan awak sarana, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa
prasarana dan sarana perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kecakapan.
Pasal 366
Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dapat
mengajukan permohonan izin operasi perkeretaapian khusus kepada:
a. Menteri, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melebihi wilayah satu
provinsi;
b. gubernur, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melebihi wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 367
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam memberikan izin operasi perkeretaapian khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 harus memperhatikan:
a. persyaratan teknis operasi prasarana dan sarana perkeretaapian khusus; dan
b. standar keselamatan pengoperasian prasarana dan sarana perkeretaapian khusus.
Pasal 368
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan standar keselamatan pengoperasian
perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 369
Hal: 58
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf a, Menteri melakukan
evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyetujui atau
menolak permohonan.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan
penolakan disertai alasan dan/atau permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh
badan usaha.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, badan usaha dapat
mengajukan kembali permohonan izin operasi perkeretaapian khusus kepada Menteri.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) disetujui, Menteri
memberikan izin operasi perkeretaapian khusus.
Pasal 370
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf b, gubernur melakukan
evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menolak atau
menyetujui permohonan izin operasi.
(3) Dalam hal gubernur menolak permohonan izin operasi perkeretaapian khusus, gubernur
mengembalikan permohonan kepada badan usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
(4) Dalam hal gubernur menyetujui permohonan, sebelum menerbitkan izin operasi, gubernur
mengajukan permohonan persetujuan penerbitan izin operasi kepada Menteri.
(5) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan
operasi perkeretaapian khusus.
(7) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan syarat tertentu
yang harus dilakukan oleh badan usaha.
(8) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dipenuhi oleh badan usaha,
gubernur berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin operasi perkeretaapian khusus.
Pasal 371
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf c, bupati/walikota
melakukan evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota dapat menolak
atau menyetujui permohonan izin operasi.
(3) Dalam hal bupati/walikota menolak permohonan izin operasi perkeretaapian khusus, bupati/walikota
mengembalikan permohonan kepada badan usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
(4) Dalam hal bupati/walikota menyetujui permohonan, sebelum menerbitkan izin operasi,
bupati/walikota mengajukan permohonan persetujuan penerbitan izin operasi kepada Menteri
melalui gubernur.
(5) Gubernur meneruskan permohonan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
Menteri disertai dengan rekomendasi.
(6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan
operasi perkeretaapian khusus.
(8) Persetujuan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat
tertentu yang harus dilakukan oleh badan usaha.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh badan usaha,
bupati/walikota berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin operasi perkeretaapian
khusus.
Pasal 372
Badan usaha yang telah memiliki izin operasi perkeretaapian khusus wajib:
a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus; dan
d. melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pemberi izin.
Pasal 373
Izin operasi perkeretaapian khusus dapat dialihkan kepada badan usaha lain bersamaan dengan
pengalihan usaha pokoknya setelah mendapat izin dari:
a. Menteri, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melebihi wilayah satu
provinsi;
b. gubernur, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melebihi wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
Hal: 59
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 374
(1) Badan usaha yang telah mendapat izin operasi perkeretaapian khusus dapat melakukan kerja sama
dengan penyelenggara perkeretaapian lain untuk pengoperasian perkeretaapian khusus setelah
mendapat persetujuan Menteri.
(2) Kerja sama pengoperasian perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
mengubah fungsi perkeretaapian khusus.
Pasal 375
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam keadaan darurat dapat menugasi penyelenggara
perkeretaapian khusus agar melayani kepentingan umum yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara perkeretaapian khusus dalam melayani kepentingan umum harus berpedoman pada
standar pelayanan minimum.
Pasal 376
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin operasi perkeretaapian khusus, pengalihan izin
operasi perkeretaapian khusus, dan kerjasama pengoperasian perkeretaapian khusus diatur dengan
peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Pembinaan Perkeretaapian Nasional
Pasal 377
(1) Pembinaan perkeretaapian nasional dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota;
b. penetapan pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan dan pengembangan
perkeretaapian;
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian;
d. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, serta bantuan teknis kepada pemerintah daerah,
penyelenggara, dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
e. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian.
Pasal 378
(1) Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf a meliputi:
a. arah pengembangan dan sasaran kinerjaperkeretaapian antarkota antarprovinsi, dan
antarnegara; dan
b. arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan antarprovinsi.
(2) Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf a meliputi:
a. arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian antarkota dalam provinsi; dan
b. arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan.
(3) Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf a meliputi arah pengembangan dan sasaran
kinerja perkeretaapian perkotaan dalam wilayah kabupaten/kota.
Pasal 379
Penetapan pedoman, standar, prosedur penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf b meliputi pedoman, standar, dan prosedur:
a. pembangunan prasarana perkeretaapian dan pengadaan sarana perkeretaapian;
b. pengoperasian prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian;
c. perawatan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian;
d. pengembangan prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian; dan
e. pengusahaan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian.
Pasal 380
Hal: 60
Penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pejabat yang melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang teknis perkeretaapian; dan
b. awak sarana perkeretaapian, petugas yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian, tenaga yang
melaksanakan pengujian serta petugas yang melaksanakan pemeriksaan dan perawatan prasarana
dan sarana perkeretaapian.
Pasal 381
(1) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perkeretaapian provinsi dan/atau
kabupaten/kota; dan
c. penempatan tenaga ahli.
(2) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, serta bantuan teknis kepada penyelenggara
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. pengoperasian kereta api;
b. tata cara pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian;
c. peningkatan kompetensi awak sarana dan petugas prasarana; dan
d. pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA).
(3) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pengguna jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. pemahaman mengenai aspek keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan kereta api;
b. kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan perkeretaapian; dan
c. ketertiban dalam angkutan kereta api.
Pasal 382
(1) Pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 377 ayat (2) huruf e meliputi kegiatan pengawasan terhadap:
a. penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi, serta rencana induk perkeretaapian
kabupaten/kota;
b. pelaksanaan pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian;
c. lembaga atau badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga
penguji, awak sarana perkeretaapian, dan petugas yang mengoperasikan prasarana
perkeretaapian;
d. penyelenggaraan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
e. pelaksanaan pembinaan perkeretaapian yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, dan evaluasi
termasuk tindakan korektif.
Pasal 383
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Menteri melakukan audit
terhadap:
a. prasarana perkeretaapian;
b. sarana perkeretaapian;
c. lalu lintas dan angkutan kereta api;
d. sumber daya manusia perkeretaapian; dan
e. keselamatan perkeretaapian.
Bagian Kedua
Pembinaan Perkeretaapian Provinsi
Pasal 384
(1) Pembinaan perkeretaapian provinsi dilakukan oleh gubernur.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi dan
perkeretaapian kabupaten /kota;
b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis di bidang pembangunan dan
pengoperasian perkeretaapian kepada pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara, dan
pengguna jasa perkeretaapian; dan
c. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi.
Pasal 385
Hal: 61
(1) Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 384 ayat (2) huruf a meliputi:
a. arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian antarkota dalam provinsi; dan
b. arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan.
(2) Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (2) huruf a meliputi arah pengembangan dan sasaran
kinerja perkeretaapian perkotaan dalam wilayah kabupaten/kota.
Pasal 386
(1) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. penyusunan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota;
b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perkeretaapian kabupaten/kota; dan
c. penempatan tenaga ahli.
(2) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, serta bantuan teknis kepada penyelenggara
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pengoperasian kereta api provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b. tata cara pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian provinsi dan/atau
kabupaten/kota;
c. peningkatan kompetensi awak sarana dan petugas prasarana perkeretaapian provinsi
dan/atau kabupaten/kota; dan
d. pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(3) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pengguna jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 384 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pemahaman mengenai aspek keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan kereta api;
b. kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan perkeretaapian; dan
c. ketertiban dalam angkutan kereta api.
Pasal 387
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 384 ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pengawasan terhadap:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian provinsi;
b. pengoperasian prasarana dan sarana perkeretaapian provinsi;
c. perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian provinsi;
d. pengusahaan prasarana dan sarana perkeretaapian provinsi; dan
e. pelaksanaan pembinaan perkeretaapian yang dilakukan oleh bupati/walikota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, dan evaluasi
termasuk tindakan korektif.
Bagian Ketiga
Pembinaan Perkeretaapian Kabupaten/Kota
Pasal 388
(1) Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota;
b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis di bidang pembangunan dan
pengoperasian kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian di wilayahnya; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 389
Penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 388 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan memberikan arah pengembangan dan
sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan dalam wilayah kabupaten/kota.
Pasal 390
(1) Pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelatihan, perizinan, serta bantuan teknis di bidang
pembangunan dan pengoperasian kepada penyelenggara perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 388 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pengoperasian kereta api kabupaten/kota;
b. tata cara pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian kabupaten/kota;
c. peningkatan kompetensi awak sarana dan petugas prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
dan
d. pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) kabupaten/kota.
Hal: 62
(2) Pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pengguna jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 388 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pemahaman mengenai aspek keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan kereta api;
b. kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan perkeretaapian; dan
c. ketertiban dalam angkutan kereta api.
Pasal 391
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 388 ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pengawasan terhadap:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian kabupaten/kota;
b. pengoperasian prasarana dan sarana perkeretaapian kabupaten/kota;
c. perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan/atau
d. pengusahaan prasarana dan sarana perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, dan evaluasi
termasuk tindakan korektif.
Pasal 392
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 393
Masyarakat berhak:
a. memberi masukan kepada pemerintah, penyelenggara prasarana perkeretaapian, dan
penyelenggara sarana perkeretaapian dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan
pengawasan perkeretaapian;
b. mendapat pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan minimum;
dan
c. memperoleh informasi mengenai pokok-pokok rencana induk perkeretaapian dan pelayanan
perkeretaapian.
Pasal 394
(1) Pemberian masukan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 huruf a dapat
disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Pemberian masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dan
disertai data mengenai nama, alamat, dengan melampirkan fotocopy identitas diri.
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa informasi, saran, atau pendapat yang
diuraikan dengan jelas, disertai dengan data, fakta, dan saran mengenai pembinaan dan
penyelenggaraan perkeretaapian.
Pasal 395
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan tanggapan secara tertulis atau lisan atas masukan
yang diterima dari masyarakat.
Pasal 396
(1) Penyelenggara perkeretaapian dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian
kepada masyarakat harus memberikan perlakuan yang sama kepada setiap anggota masyarakat
dalam batas-batas ketersediaan prasarana dan sarana perkeretaapian.
(2) Masyarakat yang mendapatkan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian harus membayar atas
pelayanan yang dinikmati sesuai dengan tarif yang diberlakukan oleh penyelenggara
perkeretaapian.
Pasal 397
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mempublikasikan pokok-pokok rencana induk
perkeretaapian kepada masyarakat melalui situs internet.
(2) Penyelenggara perkeretaapian mempublikasikan informasi mengenai pelayanan perkeretaapian
melalui jaringan multimedia.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 398
Hal: 63
(1) Badan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dikenai
sanksi administrasi.
(2) Badan hukum, lembaga pendidikan dan pelatihan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 284, Pasal 288 ayat (1), Pasal 297,
atau Pasal 301 ayat (1) dikenai sanksi administrasi.
(3) Badan hukum dan lembaga penguji yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 159 ayat (1), atau Pasal 210 ayat (1) dikenai sanksi administrasi.
(4) Penyelenggara prasarana, dan sarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1), Pasal 166 ayat (2), Pasal 171 ayat (1), Pasal 173
ayat (3), Pasal 182 ayat (1), Pasal 198 ayat (1), Pasal 222 ayat (1), Pasal 229 ayat (1), Pasal 271
ayat (1), Pasal 274 ayat (1), Pasal 277 ayat (1), Pasal 290 ayat (1), Pasal 328, Pasal 331, Pasal
336, Pasal 341, Pasal 348, Pasal 351 ayat (3), Pasal 362, atau Pasal 372, dikenai sanksi
administrasi.
(5) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan
dengan tahapan:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sertifikat atau izin;
c. pencabutan sertifikat atau izin.
(6) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 399
(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398
ayat (5) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing-masing dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Badan hukum, lembaga penguji, lembaga pendidikan dan pelatihan, penyelenggara prasarana, serta
penyelenggara sarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
administrasi berupa pembekuan sertifikat atau izin.
(3) Pembekuan sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Badan hukum, lembaga penguji, lembaga pendidikan dan pelatihan, penyelenggara prasarana, serta
penyelenggara sarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya
pembekuan sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi
berupa pencabutan sertifikat atau izin.
(5) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian yang dilakukan oleh penyelenggara
prasarana, dan penyelenggara sarana perkeretaapian menimbulkan kerusakan pada lingkungan,
selain dikenai sanksi administrasi, penyelenggara prasarana dan/atau penyelenggara sarana
perkeretaapian wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang
ditimbulkannya.
(6) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian yang dilakukan oleh penyelenggara
prasarana atau penyelenggara sarana perkeretaapian menimbulkan kerugian pada masyarakat,
selain dikenai sanksi administrasi, penyelenggara prasarana atau penyelenggara sarana
perkeretaapian wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang
menderita kerugian.
Pasal 400
(1) Dalam hal badan hukum, lembaga penguji, atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang melakukan
kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau persyaratan yang diajukan dalam
memperoleh izin dikemudian hari diketahui palsu, dikenai sanksi pencabutan sertifikat akreditasi
tanpa melalui tahapan peringatan tertulis atau pembekuan sertifikat.
(2) Dalam hal penyelenggara prasarana dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian yang
melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau persyaratan yang diajukan dalam
memperoleh izin dikemudian hari diketahui palsu, dikenai sanksi pencabutan izin tanpa melalui
tahapan peringatan tertulis atau pembekuan izin.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 401
(1) Jaringan jalur kereta api yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, baik yang
beroperasi maupun yang tidak beroperasi merupakan bagian dari jaringan jalur kereta api nasional.
(2) Jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
rencana induk perkeretaapian nasional.
Hal: 64
Pasal 402
(1) Prarasana perkeretaapian umum yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, baik
yang beroperasi maupun yang tidak beroperasi, terdiri atas barang milik negara dan kekayaan
negara yang dipisahkan.
(2) Prasarana perkeretaapian umum yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dengan
memperhatikan rencana induk perkeretaapian dan kebijakan umum dan teknis di bidang
perkeretaapian.
Pasal 403
(1) Semua aset negara yang terkait dengan penyelenggaraan perkeretaapian yang telah menjadi
kekayaan negara yang dipisahkan hanya dapat digunakan, dikerjasamakan dengan pihak ketiga,
atau dialihfungsikan dengan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku bagi korporasi dan ketentuan
di bidang penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penggunaan, kerjasama dengan pihak ketiga, atau pengalihfungsian kekayaan negara yang
dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri dan/atau
Menteri yang membidangi urusan badan usaha milik negara sesuai dengan kewenangannya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 404
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998
tentang Sarana dan Prasarana Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 133 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3777) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 405
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur
mengenai rencana induk perkeretaapian, penyelenggaraan perkeretaapian, prasarana perkeretaapian dan
sarana perkeretaapian yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 406
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 129
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
Hal: 65
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2009
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
I. UMUM
Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi memiliki karakteristik dan keunggulan khusus
terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut, baik penumpang maupun barang secara masal,
hemat energi, hemat dalam penggunaan ruang, mempunyai faktor keamanan yang tinggi, dan tingkat
pencemaran yang rendah serta lebih efisien untuk angkutan jarak jauh dan untuk daerah yang padat lalu
lintasnya seperti angkutan perkotaan. Dengan keunggulan dan karakteristik perkeretaapian tersebut, maka
peran perkeretaapian perlu lebih dimanfaatkan dalam upaya pengembangan sistem transportasi nasional
secara terpadu.
Selanjutnya dengan perkembangan teknologi perkeretaapian dan perubahan lingkungan global yang tidak
terpisahkan dari sistem perdagangan global yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan
tidak diskriminatif serta meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan swasta dalam penyelenggaraan
perkeretaapian, maka dipandang perlu untuk mendorong partisipasi pemerintah daerah dan swasta untuk
ikut serta dalam penyelenggaraan perkeretaapian.
Dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban operasional
kereta api, maka penyediaan dan pembangunan prasarana perkeretaapian dan pengadaan sarana
perkeretaapian harus didasarkan pada persyaratan yang telah ditentukan dan dilakukan pengujian serta
secara berkala dilakukan pemeriksaan dan perawatan oleh tenaga yang telah memiliki kualifikasi keahlian
sesuai dengan bidangnya.
Dalam penyelenggaraan perkeretaapian perlu ada pengaturan mengenai tatanan perkeretaapian,
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum, dan
penyelenggaraan perkeretaapian khusus, sumber daya manusia perkeretaapian, perizinan, pembinaan
perkeretaapian, peran serta masyarakat, serta sanksi administrasi.
Dalam pengaturan mengenai tatanan perkeretaapian mengatur mengenai satu kesatuan sistem
perkeretaapian dari rencana induk perkeretaapian. Pengaturan mengenai penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian meliputi persyaratan teknis pembangunan, persyaratan kelaikan pengoperasian,
perawatan, dan pengusahaan, sedangkan penyelenggaraan sarana perkeretaapian meliputi persyaratan
teknis pengadaan, persyaratan kelaikan pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Perubahan lingkungan strategis tertentu antara lain perubahan rencana tata ruang,
perubahan kawasan pusat kegiatan, kebijakan pemerintah jangka panjang yang
berpengaruh pada lingkungan hidup.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Hal: 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Rencana induk jaringan moda transportasi lainnya meliputi rencana umum
jaringan transportasi jalan nasional, tatanan kepelabuhanan nasional, dan tatanan
kebandarudaraan nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Sumber daya manusia meliputi sumber daya manusia di bidang prasarana
perkeretaapian antara lain petugas yang mengoperasikan prasarana
perkeretaapian, tenaga pemeriksaan, dan perawatan prasarana perkeretaapian
dan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antara lain meliputi
awak sarana perkeretaapian, petugas pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Huruf a
Sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota antara lain
petugas yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan
dan perawatan prasarana perkeretaapian.
Huruf b
Sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota antara lain awak
sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian.
Huruf c
Sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan antara lain
petugas yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan
dan perawatan prasarana perkeretaapian.
Huruf d
Sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan antara lain
awak sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hal: 67
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran transportasi
provinsi meliputi rencana umum jaringan transportasi jalan provinsi, tatanan
kepelabuhanan nasional, dan tatanan kebandarudaraan nasional.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Sumber daya manusia meliputi sumber daya manusia di bidang prasarana
perkeretaapian antara lain petugas yang mengoperasikan prasarana
perkeretaapian, tenaga pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian
dan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antara lain meliputi
awak sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota antara lain
petugas yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan
dan perawatan prasarana perkeretaapian.
Huruf b
Sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota antara lain awak
sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian.
Huruf c
Sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan antara lain
petugas yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan
dan perawatan prasarana perkeretaapian.
Huruf d
Sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan antara lain
awak sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Hal: 68
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Sumber daya manusia meliputi sumber daya manusia di bidang prasarana
perkeretaapian antara lain petugas yang mengoperasikan prasarana
perkeretaapian, tenaga pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian
dan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antara lain meliputi
awak sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Huruf a
Sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota antara lain
petugas yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan
dan perawatan prasarana perkeretaapian.
Huruf b
Sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota antara lain awak
sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian.
Huruf c
Sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan antara lain
petugas yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan
dan perawatan prasarana perkeretaapian.
Huruf d
Sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan antara lain
awak sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Evaluasi dalam memberikan pertimbangan termasuk apabila ada usulan pembangunan
prasarana perkeretaapian di luar rencana pembangunan perkeretaapian tersebut.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Hal: 69
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bangunan pelengkap lainnya” adalah gardu perlintasan, gardu
penjaga terowongan, dan tempat berlindung petugas di jembatan dan terowongan, serta
fasilitas pemeliharaan, tidak termasuk menara telekomunikasi.
Ayat (2)
Huruf a
Jalan rel pada permukaan tanah merupakan jalan rel yang konstruksinya berada
pada permukaan tanah.
Huruf b
Jalan rel di bawah permukaan tanah merupakan jalan rel yang konstruksinya
berada di bawah permukaan tanah.
Huruf c
Jalan rel di atas permukaan tanah merupakan jalan rel yang konstruksinya berada
di atas permukaan tanah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “ruang bebas” adalah ruang yang senantiasa bebas dari segala
rintangan dan benda penghalang sehingga tidak mengganggu gerakan kereta api.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Huruf a
Rel atau pengarah dalam ketentuan ini dapat berupa rel, balok beton, kabel, atau
pulley.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “slab track” adalah kesatuan konstruksi terbuat dari beton
bertulang yang berbentuk pelat sebagai pengganti bantalan yang tidak
memerlukan balas, dan berfungsi untuk menerima dan meneruskan beban kereta
api.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “lapis dasar (subgrade)” adalah konstruksi lapisan tanah
yang mampu menopang konstruksi jalan rel bagian atas dengan aman dan
memberi kecukupan dalam elastisitas pada rel. Lapis dasar juga harus mampu
melindungi tanah fondasi dari pengaruh cuaca.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tanah dasar” adalah tanah asli yang berfungsi sebagai
fondasi.
Ayat (2)
Terowongan pada konstruksi jalan rel bagian bawah pada permukaan tanah dalam
ketentuan ini disebut sebagai terowongan pegunungan.
Huruf a
Konstruksi penyangga berfungsi untuk memperkuat terowongan pada struktur
batuan yang lemah.
Hal: 70
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lining” adalah konstruksi dinding terowongan yang dapat
terbuat dari pasangan batu, beton, dan/atau baja.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “invert” adalah suatu konstruksi di dasar terowongan yang
berfungsi untuk meletakkan struktur jalan rel bagian atas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “portal” adalah konstruksi penguat bagian terowongan
yang ditempatkan di ujung konstruksi terowongan.
Ayat (3)
Terowongan dalam ketentuan ini sesuai dengan metode pembangunannya dapat dibedakan
menjadi:
a. terowongan perisai (shield tunnel);
b. terowongan gali timbun (cut and cover).
Ayat (4)
Jembatan dalam ketentuan ini termasuk sistem prasarana perkeretaapian pada kereta
gantung.
Huruf a
Konstruksi jembatan bagian atas tidak termasuk rel, bantalan, penambat, dan
balas.
Huruf b
Konstruksi jembatan bagian bawah terdiri atas pangkal dan/atau pilar dan fondasi.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bangunan pelengkap lainnya” adalah gardu perlintasan, gardu
penjaga terowongan, dan tempat berlindung petugas di jembatan dan terowongan, serta
fasilitas pemeliharaan, tidak termasuk menara telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Diukur dari sisi terluar harus diartikan sebagai lebar yang diukur dari sisi terluar sebelah
kiri dari jalan rel ke sisi terluar sebelah kanan dari jalan rel termasuk saluran air atau ujung
atas atau bawah talud atau konstruksi pengaman tubuh jalan rel.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ruang bebas” adalah ruang yang senantiasa bebas dari segala
rintangan dan benda penghalang sehingga tidak mengganggu gerakan kereta api.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan” adalah
jalan rel yang menembus pegunungan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “jalan rel di bawah permukaan tanah” adalah jalan rel yang
dibangun di bawah permukaan tanah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kondisi jalur kereta api dipengaruhi antara lain:
a. geometri jalur kereta api;
b. kepadatan dan kegiatan penduduk disekitar jalur kereta api;
c. daerah perkebunan, persawahan, atau hutan.
Ayat (4)
Tanda larangan di jalur kereta api dipasang pada jarak sesuai dengan kepadatan dan
kegiatan penduduk disekitar jalur kereta api.
Pasal 53
Hal: 71
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Keperluan dalam ketentuan ini misalnya untuk pendidikan, peliputan berita.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Kepentingan lain dalam ketentuan ini antara lain berupa jalan, saluran air, pertokoan,
perparkiran, perhotelan, dan pasar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Yang dimaksud dengan “jalan” adalah jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”frekuensi lalu lintas kereta api” adalah beban yang
melalui suatu jalur kereta api yang dinyatakan dalam ton per tahun dibagi dengan
jumlah gandar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Hal: 72
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keterpaduan” adalah persambungan antarjaringan jalur atau
keterpaduan pelayanan.
Ayat (2)
Keberadaan stasiun sebagai simpul jaringan transportasi harus dapat memberikan
pelayanan kepada setiap warga pengguna transportasi kereta api sampai ketujuannya
melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain yang berada di stasiun.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bersambungan” adalah pertemuan di stasiun antara dua jalur
kereta api atau lebih yang terpisah dengan lebar jalan rel dan ruang bebas yang sama dan
membentuk satu kesatuan jaringan jalur perkeretaapian.
Yang dimaksud dengan “bersinggungan” adalah persinggungan di stasiun antara dua jalur
kereta api atau lebih yang terpisah yang membentuk satu jaringan pelayanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Frekuensi dan kecepatan kereta api rendah apabila selang waktu antar kereta api
lebih dari 30 (tiga puluh) menit dan kecepatan kereta api tidak melebihi dari 60
km/jam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Yang dimaksud dengan “jalan” adalah jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 81
Cukup jelas.
Hal: 73
Pasal 82
Yang dimaksud dengan ”terusan” adalah sungai buatan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pengaman jalur kereta api dapat berupa jaring pengaman kabel dan portal.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Spesifikasi teknis perpotongan dalam ketentuan ini meliputi pula mengenai pembangunan jalan,
terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan perpotongan dan/atau
persinggungan dengan jalur kereta api, dan pembangunan jalur kereta api khusus yang
memerlukan persambungan, perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “stasiun penumpang” adalah stasiun kereta api untuk
keperluan naik turun penumpang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “stasiun barang” adalah stasiun kereta api untuk
keperluan bongkar muat barang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “stasiun operasi” adalah stasiun kereta api untuk
menunjang pengoperasian kereta api.
Ayat (2)
Stasiun dapat berfungsi melayani satu kegiatan tertentu atau campuran dua kegiatan atau
lebih.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Huruf a
Untuk keselamatan pengoperasian kereta api dan keselamatan pengguna jasa,
penyelenggara prasarana harus memberikan batas yang jelas tempat yang
diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api dan tempat yang diperuntukkan bagi
pengguna jasa.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Instalasi pendukung antara lain instalasi listrik, air, dan pemadam kebakaran.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Huruf a
Untuk keselamatan pengoperasian kereta api dan keselamatan pengguna jasa,
penyelenggara prasarana harus memberikan batas yang jelas mengenai tempat
Hal: 74
yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api dan tempat yang diperuntukkan bagi
pengguna jasa.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Instalasi pendukung antara lain instalasi listrik, air, dan pemadam kebakaran.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Instalasi pendukung antara lain instalasi listrik, air, dan pemadam kebakaran.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Huruf a
Yang dimaksud dengan “melakukan pengaturan perjalanan kereta api” adalah
mengatur lalu lintas dan operasi kereta api.
Huruf b
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api antara lain penjualan
tiket, pengaturan keluar masuk penumpang, dan penyediaan informasi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “menjaga keamanan dan ketertiban” adalah pemberian
rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kegiatan usaha penunjang di stasiun antara lain berupa usaha pertokoan, restoran,
perkantoran, perparkiran, dan perhotelan.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Huruf a
Sinyal merupakan perangkat yang digunakan untuk mengatur perjalanan kereta
api dengan peragaan dan/atau warna.
Perangkat tersebut merupakan gabungan dari alat-alat yang terbentuk menjadi
satu kesatuan antara lain peraga sinyal, penggerak wesel, interlocking.
Huruf b
Hal: 75
Tanda merupakan isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk
kepada petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api.
Huruf c
Marka merupakan tanda berupa gambar atau tulisan yang berfungsi sebagai
peringatan atau petunjuk tentang kondisi tertentu pada suatu tempat yang terkait
dengan perjalanan kereta api.
Pasal 104
Yang dimaksud dengan “ruangan” adalah gedung baik di dalam stasiun maupun di luar lingkungan
stasiun.
Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Interlocking merupakan peralatan yang bekerja saling bergantung satu sama lain
yang berfungsi membentuk, mengunci, dan mengontrol untuk mengamankan rute
kereta api yaitu petak jalan rel yang akan dilalui kereta api.
Huruf b
Panel pelayanan berfungsi untuk melayani dan mengendalikan seluruh bagian
peralatan sinyal, baik yang berada di luar ruangan, maupun di dalam ruangan,
untuk mengatur dan mengamankan perjalanan kereta api. Panel pelayanan
menggambarkan tata letak jalur, aspek sinyal dan wesel, serta indikasi aspek
sinyal, petak blok dan kedudukan wesel yang terpasang di lintas wilayah
pengendaliannya untuk mengatur dan mengamankan perjalanan kereta api.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Tanda dalam ketentuan ini dapat disebut semboyan.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Peraturan Menteri mengatur antara lain mengenai bentuk, ukuran, bahan, dan tata cara
pemasangan peralatan persinyalan.
Pasal 110
Ayat (1)
Peralatan telekomunikasi untuk pengoperasian kereta api berfungsi menunjang operasi
kereta api untuk terwujudnya keselamatan, kelancaran, dan ketepatan waktu perjalanan
kereta api.
Ayat (2)
Kepentingan pengoperasian kereta api dapat berupa:
a. komunikasi untuk pengendalian perjalanan kereta api;
b. komunikasi untuk hubungan antar stasiun;
c. komunikasi untuk kegiatan langsiran; dan/atau
d. komunikasi untuk pengaman perpotongan sebidang.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “trase jalur kereta api” adalah rencana tapak jalur kereta api yang
telah diketahui koordinatnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Hal: 76
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Huruf a
Persyaratan sistem merupakan kondisi yang harus dipenuhi untuk berfungsinya
suatu sistem.
Huruf b
Persyaratan komponen merupakan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi setiap
komponen sebagai bagian dari suatu sistem.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Ayat (1)
Huruf a
Konstruksi jembatan bagian atas terdiri atas struktur jembatan dan perletakan
(andas).
Huruf b
Konstruksi jembatan bagian bawah terdiri atas pangkal dan/atau pilar serta
fondasi.
Huruf c
Konstruksi pelindung dapat berupa konstruksi bendung, krib (pengarah aliran arus
sungai), dinding penahan tanah, dan penahan gerusan dasar sungai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Hal: 77
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “prasarana perkeretaapian baru” adalah prasarana perkeretaapian
dengan tipe struktur baru dan/atau komponen struktur baru.
Ayat (2)
Huruf a
Uji rancang bangun merupakan uji kesesuaian antara rancang bangun dengan
fisik prasarana perkeretaapian.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “desain” adalah hasil rekayasa teknis meliputi perhitungan,
spesifikasi teknis dan gambar berdasarkan kriteria tertentu sesuai fungsinya.
Yang dimaksud dengan “persyaratan teknis” adalah kondisi yang harus dipenuhi untuk
berfungsinya suatu sistem serta memenuhi persyaratan komponen.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan teknologi” adalah perubahan spesifikasi teknis
terhadap peralatan atau material menjadi lebih efisien, handal, dan cepat, seperti
teknologi persinyalan, bantalan, penambat.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kondisi lingkungan diantaranya:
a. lingkungan korosif;
b. lingkungan padat penduduk;
c. daerah banjir; dan
d. daerah gempa/longsor.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Hal: 78
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perbaikan prasarana perkeretaapian untuk mengembalikan fungsi dilakukan antara lain
dengan cara menghilangkan rintang jalan dan memberikan pengamanan konstruksi jalan
rel sehingga kereta api masih dapat berjalan dengan kecepatan tertentu dengan aman.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Ayat (1)
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dimaksudkan karena:
a. tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum;
b. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian secara ekonomis bersifat tidak komersial
(biaya operasional dan perawatan lebih besar dari pendapatan).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk
untuk keperluan tersebut” adalah bahwa pelaksanaan:
a. pembangunan prasarana perkeretaapian, ditugaskan kepada badan usaha yang
maksud dan tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang pembangunan prasarana;
Hal: 79
b. pengoperasian prasarana perkeretaapian, ditugaskan kepada badan usaha yang
maksud dan tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang prasarana perkeretaapian;
c. perawatan prasarana perkeretaapian ditugaskan kepada badan usaha yang maksud
dan tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang perawatan prasarana
perkeretaapian;
d. pengusahaan prasarana perkeretaapian ditugaskan kepada badan usaha yang
maksud dan tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang pengusahaan prasarana
perkeretaapian.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan perundangundangan
di bidang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pengelolaan barang
milik negara serta pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 176
Pengalihan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
kepada Badan Usaha hanya meliputi pengalihan pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan
prasarana perkeretaapian, sedangkan pengalihan bangunan prasarana perkeretaapian hanya
dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Huruf a
Yang dimaksud dengan “lokomotif” adalah sarana perkeretaapian yang memiliki
penggerak sendiri (menggunakan motor diesel atau listrik) yang bergerak dan
digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau
peralatan khusus.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kereta” adalah sarana perkeretaapian yang ditarik
lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut
orang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “gerbong” adalah sarana perkeretaapian yang ditarik
lokomotif digunakan untuk mengangkut barang, terdiri atas:
a. gerbong datar adalah sarana perkeretaapian yang tidak memiliki badan dan
dipergunakan untuk mengangkut barang seperti peti kemas, rel, dan
bantalan;
b. gerbong terbuka adalah sarana perkeretaapian yang memiliki badan tanpa
atap dan dipergunakan untuk mengangkut barang curah seperti batubara,
balas, dan pasir;
c. gerbong tertutup adalah adalah sarana perkeretaapian yang memiliki badan
serta atap yang dapat dibuka atau ditutup dan dipergunakan untuk
mengangkut barang seperti semen, pupuk, dan beras;
d. gerbong tangki adalah sarana perkeretaapian yang dipergunakan untuk
mengangkut barang cair.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “peralatan khusus” adalah sarana perkeretaapian yang
tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang tetapi untuk keperluan
khusus, menurut fungsinya terdiri atas:
a. kereta inspeksi adalah peralatan khusus untuk pemeriksaan jalan rel,
membawa petugas, dan peralatan kerja;
b. kereta penolong adalah peralatan khusus untuk membawa alat–alat kerja
yang digunakan untuk evakuasi sarana perkeretaapian yang mengalami
kecelakaan;
c. kereta ukur adalah peralatan khusus yang dilengkapi dengan instrumen
pengukuran untuk pengujian sarana atau prasarana perkeretaapian;
d. kereta derek adalah peralatan khusus yang digunakan untuk mengangkat
sarana perkeretaapian yang mengalami kecelakaan;
e. kereta pemeliharaan jalan rel adalah peralatan khusus yang digunakan untuk
pemeliharaan jalan rel.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Hal: 80
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rangka dasar” adalah rakitan baja yang terdiri atas
penyangga badan, balok ujung, balok samping, balok melintang, dan penyangga
peralatan bawah lantai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “badan” adalah suatu susunan konstruksi las yang terdiri
dari komponen-komponen utama seperti atap, dinding samping, dinding ujung.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bogie” adalah susunan perangkat roda, rangka, dan
sistem suspensi sebagai suatu kesatuan struktur yang mendukung sarana
perkeretaapian saat berjalan di atas jalan rel.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “peralatan perangkai” adalah peralatan yang
menghubungkan sarana perkeretaapian satu dengan sarana perkeretaapian
lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “peralatan pengereman” adalah suatu peralatan yang
digunakan untuk mengurangi kecepatan dan menghentikan sarana
perkeretaapian.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “peralatan keselamatan” adalah suatu perlengkapan atau
alat yang digunakan untuk keperluan darurat, seperti tabung pemadam kebakaran,
rem darurat, palu.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “peralatan penerus daya” adalah suatu alat yang
digunakan untuk meneruskan tenaga penggerak ke roda.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “peralatan penggerak” adalah peralatan yang digunakan
sebagai tenaga penggerak.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “peralatan pengendali” adalah suatu alat yang digunakan
untuk mengendalikan akselerasi dan deselerasi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “peralatan penghalau rintangan” adalah suatu alat yang
digunakan untuk untuk menghalau benda atau material yang menghalangi jalan
rel.
Pasal 185
Huruf a
Yang dimaksud dengan “deformasi tetap” adalah perubahan bentuk benda secara
tetap.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Hal: 81
Huruf a
Yang dimaksud “sesuai dengan peruntukannya” adalah peralatan keselamatan
yang digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, misalnya ganjal (stop
block), alat pemadam kebakaran, dan palu pemecah kaca.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Cukup jelas.
Pasal 201
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “uji rancang bangun” adalah kegiatan pengujian yang
dilakukan untuk mengetahui ketepatan atau kesesuaian antara rancang bangun
dan fisik sarana perkeretaapian.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “uji statis” adalah kegiatan pengujian yang dilakukan
untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja sarana perkeretaapian
dalam keadaan tidak bergerak.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “uji dinamis” adalah kegiatan pengujian yang dilakukan
untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja sarana perkeretaapian
dalam keadaan bergerak.
Pasal 202
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “uji kekuatan” adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui kekuatan komponen atau konstruksi terhadap beban maksimum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “uji ketahanan” adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui kemampuan komponen atau konstruksi menerima beban operasional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “uji kerusakan” adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui tingkat kerusakan struktur atau desain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Cukup jelas.
Pasal 206
Cukup jelas.
Pasal 207
Hal: 82
Cukup jelas.
Pasal 208
Cukup jelas.
Pasal 209
Cukup jelas.
Pasal 210
Cukup jelas.
Pasal 211
Cukup jelas.
Pasal 212
Cukup jelas.
Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
Cukup jelas.
Pasal 215
Cukup jelas.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Verifikasi dimaksudkan untuk mencocokan, membuktikan, dan memeriksa kebenaran
sertifikat dan kriteria kompetensi guna pembuatan database sarana perkeretaapian dan
tenaga penguji.
Pasal 219
Cukup jelas.
Pasal 220
Cukup jelas.
Pasal 221
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Peraturan Pemerintah
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 222
Cukup jelas.
Pasal 223
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “depo” adalah tempat pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian untuk harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, dan 1 (satu) tahunan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “balai yasa” adalah tempat pemeriksaan dan perawatan sarana
perkeretaapian untuk 2 (dua) tahunan atau semi perawatan akhir (SPA), perawatan 4
(empat) tahunan atau perawatan akhir (PA), dan rehabilitasi atau modifikasi.
Pasal 224
Cukup jelas.
Pasal 225
Cukup jelas.
Pasal 226
Cukup jelas.
Pasal 227
Cukup jelas.
Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal 229
Cukup jelas.
Hal: 83
Pasal 230
Cukup jelas.
Pasal 231
Cukup jelas.
Pasal 232
Cukup jelas.
Pasal 233
Cukup jelas.
Pasal 234
Cukup jelas.
Pasal 235
Cukup jelas.
Pasal 236
Cukup jelas.
Pasal 237
Cukup jelas.
Pasal 238
Cukup jelas.
Pasal 239
Cukup jelas.
Pasal 240
Cukup jelas.
Pasal 241
Cukup jelas.
Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
Cukup jelas.
Pasal 244
Cukup jelas.
Pasal 245
Cukup jelas.
Pasal 246
Ayat (1)
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
dimaksudkan karena:
a. tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum;
b. penyelenggaraan sarana perkeretaapian secara ekonomis bersifat tidak komersial
(biaya operasional dan perawatan lebih besar dari pendapatan).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk
untuk keperluan tersebut” adalah bahwa pelaksanaan:
a. pengadaan sarana perkeretaapian, ditugaskan kepada badan usaha yang maksud
dan tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang pengadaan sarana perkeretaapian;
b. pengoperasian sarana perkeretaapian, ditugaskan kepada badan usaha yang maksud
dan tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang sarana perkeretaapian;
c. perawatan sarana perkeretaapian ditugaskan kepada badan usaha yang maksud dan
tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang perawatan sarana perkeretaapian;
d. pengusahaan sarana perkeretaapian ditugaskan kepada badan usaha yang maksud
dan tujuan kegiatan usahanya bergerak di bidang pengusahaan sarana
perkeretaapian.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah, antara lain, peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan
pengelolaan barang milik negara serta pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 247
Pengalihan penyelenggaraan sarana perkeretaapian oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
kepada Badan Usaha hanya meliputi pengalihan pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan
sarana perkeretaapian, sedangkan pengalihan sarana perkeretaapian hanya dapat dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 248
Cukup jelas.
Pasal 249
Cukup jelas.
Hal: 84
Pasal 250
Cukup jelas.
Pasal 251
Cukup jelas.
Pasal 252
Cukup jelas.
Pasal 253
Cukup jelas.
Pasal 254
Cukup jelas.
Pasal 255
Cukup jelas.
Pasal 256
Untuk mendapatkan sertifikat keahlian yang baru, tenaga penguji mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji
prasarana perkeretaapian yang mengeluarkan surat tanda lulus pendidikan dan pelatihan tenaga
penguji prasarana perkeretaapian.
Pasal 257
Cukup jelas.
Pasal 258
Cukup jelas.
Pasal 259
Cukup jelas.
Pasal 260
Cukup jelas.
Pasal 261
Cukup jelas.
Pasal 262
Cukup jelas.
Pasal 263
Cukup jelas.
Pasal 264
Cukup jelas.
Pasal 265
Cukup jelas.
Pasal 266
Cukup jelas.
Pasal 267
Untuk mendapatkan sertifikat keahlian yang baru, tenaga penguji mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji
sarana perkeretaapian yang mengeluarkan surat tanda lulus pendidikan dan pelatihan tenaga
penguji sarana perkeretaapian.
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 269
Cukup jelas.
Pasal 270
Cukup jelas.
Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal 272
Cukup jelas.
Pasal 273
Cukup jelas.
Pasal 274
Cukup jelas.
Pasal 275
Cukup jelas.
Pasal 276
Cukup jelas.
Pasal 277
Cukup jelas.
Pasal 278
Cukup jelas.
Hal: 85
Pasal 279
Cukup jelas.
Pasal 280
Cukup jelas.
Pasal 281
Cukup jelas.
Pasal 282
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Fasilitas dalam ketentuan ini antara lain bangunan, peralatan pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 283
Cukup jelas.
Pasal 284
Cukup jelas.
Pasal 285
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 286
Cukup jelas.
Pasal 287
Cukup jelas.
Pasal 288
Cukup jelas.
Pasal 289
Cukup jelas.
Pasal 290
Cukup jelas.
Pasal 291
Cukup jelas.
Pasal 292
Cukup jelas.
Pasal 293
Cukup jelas.
Pasal 294
Cukup jelas.
Pasal 295
Cukup jelas.
Pasal 296
Cukup jelas.
Pasal 297
Cukup jelas.
Pasal 298
Cukup jelas.
Pasal 299
Cukup jelas.
Pasal 300
Cukup jelas.
Hal: 86
Pasal 301
Cukup jelas.
Pasal 302
Cukup jelas.
Pasal 303
Ayat (1)
Petugas lain misalnya kondektur, teknisi, dan keamanan.
Ayat (2)
Petugas lain yang ditugaskan bekerja di dalam kereta api selama perjalanan kereta api
oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dapat disebut sebagai awak sarana
perkeretaapian.
Pasal 304
Cukup jelas.
Pasal 305
Cukup jelas.
Pasal 306
Cukup jelas.
Pasal 307
Cukup jelas.
Pasal 308
Cukup jelas.
Pasal 309
Cukup jelas.
Pasal 310
Cukup jelas.
Pasal 311
Cukup jelas.
Pasal 312
Cukup jelas.
Pasal 313
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Rencana kerja memuat antara lain susunan pengurus, kepemilikan modal, neraca
perusahaan, dan sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 314
Ayat (1)
Huruf a
Perencanaan teknis prasarana perkeretaapian merupakan suatu kumpulan
dokumen teknik yang memberikan gambaran prasarana perkeretaapian yang ingin
diwujudkan terdiri atas gambar teknik yang terinci, syarat-syarat umum, dan
spesifikasi teknis dengan mengacu pada desain awal.
Huruf b
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL mencakup
kegiatan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup yang mungkin
terjadi akibat adanya rencana kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Hal: 87
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 315
Ayat (1)
Huruf a
Tahap pradesain meliputi antara lain prastudi kelayakan dan studi kelayakan.
Huruf b
Tahap desain meliputi antara lain kegiatan survei, investigasi, rancangan dasar,
dan rancangan yang terperinci.
Huruf c
Tahap konstruksi meliputi antara lain spesifikasi teknis, acuan konstruksi fisik,
jadwal pelaksanaan, metode pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan.
Huruf d
Tahap pascakonstruksi meliputi antara lain evaluasi hasil dan manfaat proyek.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 316
Cukup jelas.
Pasal 317
Cukup jelas.
Pasal 318
Cukup jelas.
Pasal 319
Cukup jelas.
Pasal 320
Cukup jelas.
Pasal 321
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Data lapangan meliputi data hujan, data gempa, dan data tanah.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Izin lain meliputi izin gangguan (Hinder Ordonantie) dan izin penggunaan lahan
hutan lindung.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 322
Cukup jelas.
Pasal 323
Cukup jelas.
Pasal 324
Hal: 88
Cukup jelas.
Pasal 325
Cukup jelas.
Pasal 326
Cukup jelas.
Pasal 327
Cukup jelas.
Pasal 328
Cukup jelas.
Pasal 329
Cukup jelas.
Pasal 330
Cukup jelas.
Pasal 331
Cukup jelas.
Pasal 332
Cukup jelas.
Pasal 333
Cukup jelas.
Pasal 334
Cukup jelas.
Pasal 335
Cukup jelas.
Pasal 336
Cukup jelas.
Pasal 337
Cukup jelas.
Pasal 338
Cukup jelas.
Pasal 339
Huruf a
Akte pendirian badan hukum Indonesia memuat ketentuan sebagai penyelenggara
sarana perkeretaapian.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Surat keterangan domisili perusahaan dan/atau keterangan domisili tempat
kegiatan usahanya yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Huruf d
Surat pernyataan kesanggupan ditandatangani oleh pimpinan Badan Usaha yang
bersangkutan.
Huruf e
Rencana kerja memuat:
a. aliran kas;
b. fasilitas sarana;
c. jadwal pelaksanaan;
d. jumlah dan jenis sarana yang akan dioperasikan;
e. jumlah dan kompetensi sumber daya manusia;
f. kepemilikan modal;
g. lintas yang dioperasikan;
h. neraca perusahaan;
i. sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian; dan
j. susunan pengurus.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 340
Cukup jelas.
Pasal 341
Cukup jelas.
Pasal 342
Cukup jelas.
Pasal 343
Cukup jelas.
Pasal 344
Hal: 89
Cukup jelas.
Pasal 345
Cukup jelas.
Pasal 346
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Menguasai fasilitas perawatan sarana perkeretaapian dapat berupa milik sendiri
atau dilakukan melalui kerjasama dengan badan usaha lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 347
Cukup jelas.
Pasal 348
Cukup jelas.
Pasal 349
Cukup jelas.
Pasal 350
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kawasan” adalah wilayah kegiatan yang dibatasi oleh fungsi
kegiatan yang dimiliki dan diusahakan oleh satu badan usaha.
Ayat (2)
Kegiatan dalam ketentuan ini seperti pengangkutan kegiatan hasil tambang dari lokasi
pertambangan yang diangkut ke lokasi pelabuhan/dermaga khusus yang dimiliki oleh satu
badan usaha atau ke lokasi penimbunan milik badan usaha.
Pasal 351
Cukup jelas.
Pasal 352
Cukup jelas.
Pasal 353
Menunjang kegiatan pokoknya misalnya badan usaha penambangan batubara menyelenggarakan
perkeretaapian khusus untuk mengangkut hasil usaha pokoknya berupa batubara.
Pasal 354
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus termasuk pula trase.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 355
Ayat (1)
Huruf a
Hal: 90
Perencanaan teknis prasarana perkeretaapian khusus merupakan suatu kumpulan
dokumen teknik yang memberikan gambaran prasarana perkeretaapian yang ingin
diwujudkan yang terdiri atas gambar teknik yang terperinci, syarat-syarat umum,
dan spesifikasi teknis dengan mengacu pada desain awal.
Perencanaan teknis paling sedikit memuat tahapan perencanaan prasarana
perkeretaapian khusus yang meliputi:
a. tahap pradesain;
b. tahap desain;
c. tahap konstruksi; dan
d. tahap pascakonstruksi.
Tahap pradesain meliputi antara lain prastudi kelayakan dan studi kelayakan.
Tahap desain meliputi, antara lain, kegiatan survei, investigasi, rancangan dasar,
dan rancangan yang terperinci.
Tahap konstruksi meliputi antara lain spesifikasi teknis, acuan konstruksi fisik,
jadwal pelaksanaan, metode pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan.
Tahap pascakonstruksi meliputi antara lain evaluasi hasil dan manfaat proyek.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 356
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Data lapangan meliputi, antara lain, data hujan, data gempa, dan data tanah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Izin lain meliputi antara lain izin gangguan (Hinder Ordonantie) dan izin
penggunaan lahan hutan lindung.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Pasal 357
Cukup jelas.
Pasal 358
Cukup jelas.
Pasal 359
Cukup jelas.
Pasal 360
Cukup jelas.
Pasal 361
Cukup jelas.
Pasal 362
Hal: 91
Cukup jelas.
Pasal 363
Cukup jelas.
Pasal 364
Cukup jelas.
Pasal 365
Cukup jelas.
Pasal 366
Cukup jelas.
Pasal 367
Cukup jelas.
Pasal 368
Cukup jelas.
Pasal 369
Cukup jelas.
Pasal 370
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Syarat tertentu misalnya perlu dilakukan perbaikan sistem dan prosedur pengoperasian
perkeretaapian khusus.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 371
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Syarat tertentu misalnya perlu dilakukan perbaikan sistem dan prosedur pengoperasian
perkeretaapian khusus.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 372
Cukup jelas.
Pasal 373
Cukup jelas.
Pasal 374
Ayat (1)
Penyelenggara perkeretaapian lain dapat sebagai penyelenggara perkeretaapian umum
atau penyelenggara perkeretaapian khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 375
Hal: 92
Ayat (1)
Keadaan darurat misalnya untuk membantu penanggulangan bencana.
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan di bidang
keuangan negara dan peraturan di bidang BUMN.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 376
Cukup jelas.
Pasal 377
Cukup jelas.
Pasal 378
Ayat (1)
Arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian antarkota antarprovinsi,
antarnegara dan perkotaan antarprovinsi meliputi volume angkutan yang akan diangkut,
standar pelayanan minimum yang diinginkan, biaya perunit, dan jangkauan pelayanan.
Ayat (2)
Arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian antarkota dalam provinsi dan
perkotaan provinsi meliputi volume angkutan yang akan diangkut, standar pelayanan
minimum yang diinginkan, biaya perunit, dan jangkauan pelayanan.
Ayat (3)
Arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan dalam wilayah
kabupaten/kota meliputi volume angkutan yang akan diangkut, standar pelayanan
minimum yang diinginkan, biaya perunit, dan jangkauan pelayanan.
Pasal 379
Cukup jelas.
Pasal 380
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pejabat yang melaksanakan fungsi pemerintahan di
bidang teknis perkeretaapian” adalah pejabat struktural dan fungsional yang
bertugas di bidang prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, lalu lintas
dan angkutan kereta api, keselamatan perkeretaapian, atau Unit Pelaksana Teknis
di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 381
Cukup jelas.
Pasal 382
Cukup jelas.
Pasal 383
Huruf a
Yang dimaksud dengan “audit prasarana perkeretaapian” adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengetahui pemenuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan
kriteria penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “audit sarana perkeretaapian” adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengetahui pemenuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan
kriteria penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “audit lalu lintas dan angkutan kereta api” adalah kegiatan
yang dilakukan untuk mengetahui pemenuhan terhadap norma, standar, prosedur,
dan kriteria penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan kereta api.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “audit sumber daya manusia perkeretaapian” adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pemenuhan terhadap norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya manusia perkeretaapian.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “audit keselamatan perkeretaapian” adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengetahui pemenuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang keselamatan perkeretaapian.
Pasal 384
Cukup jelas.
Pasal 385
Ayat (1)
Huruf a
Hal: 93
Arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian antarkota dalam provinsi
meliputi volume angkutan yang akan diangkut, standar pelayanan minimum yang
diinginkan, biaya perunit, dan jangkauan pelayanan.
Huruf b
Arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan provinsi
meliputi volume angkutan yang akan diangkut, standar pelayanan minimum yang
diinginkan, biaya perunit, dan jangkauan pelayanan.
Ayat (2)
Arah pengembangan dan sasaran kinerja perkeretaapian perkotaan dalam wilayah
kabupaten/kota meliputi volume angkutan yang akan diangkut, standar pelayanan
minimum yang diinginkan, biaya perunit, dan jangkauan pelayanan.
Pasal 386
Cukup jelas.
Pasal 387
Cukup jelas.
Pasal 388
Cukup jelas.
Pasal 389
Cukup jelas.
Pasal 390
Cukup jelas.
Pasal 391
Cukup jelas.
Pasal 392
Cukup jelas.
Pasal 393
Cukup jelas.
Pasal 394
Cukup jelas.
Pasal 395
Cukup jelas.
Pasal 396
Cukup jelas.
Pasal 397
Cukup jelas.
Pasal 398
Cukup jelas.
Pasal 399
Cukup jelas.
Pasal 400
Cukup jelas.
Pasal 401
Cukup jelas.
Pasal 402
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kebijakan umum dan teknis di bidang perkeretaapian yaitu
kebijakan yang berkaitan dengan kewenangan Menteri selaku regulator di bidang
perkeretaapian.
Pasal 403
Cukup jelas.
Pasal 404
Cukup jelas.
Pasal 405
Cukup jelas.
Pasal 406
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5048

Leave a Reply

saran dan kritik anda saya sangat butuhkan. tks